
Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga) sebuah platform yang di-inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan desa dapat melibatkan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, pengurus lembaga desa, dan swasta.
Korupsi di tingkat pemerintahan desa dapat terjadi dalam pengelolaan anggaran APBDesa, penggelapan uang sewa aset desa, pelayanan publik, pemberdayaan fiktif, hingga pembangunan fiktif.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengenali berbagai modus korupsi agar berbagai penyalahgunaan, baik pencampuradukan kewenangan, sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan anggaran APBDesa agar bisa dicegah.
Sedikitnya ada 7 Wajah Korupsi Desa yang harus kamu tahu, yaitu:
1. Kerugian Keuangan Desa/Keuangan Negara
Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukannya, yang mengakibatkan dan/atau menimbulkan kerugian keuangan desa atau kerugian keuangan negara.
2. Suap-Menyuap
Memberi atau menerima imbalan agar seseorang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu.
3. Penggelapan Aset Desa Atau Uang Sewa Aset Desa
Menggelapkan aset desa atau uang sewa aset desa, mengambil atau menggunakan uang maupun barang milik negara, milik daerah, milik desa, milik kantor, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu, sehingga tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
4. Pemerasan Dalam Pelayanan Publik
Penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau keuntungan lainnya. Oknum perangkat desa meminta uang atau imbalan tanpa dasar hukum pembenar atau di luar ketentuan, agar pelayanan administrasi atau penyaluran bantuan dipercepat atau dipermudah.
5. Perbuatan Curang
Tindakan tidak jujur atau manipulatif yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan merugikan negara atau pihak lain. Kualitas pekerjaan diturunkan, volume proyek dikurangi, sehingga pembangunan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi demi memperoleh keuntungan secara tidak wajar dan melawan hukum.
6. Benturan Kepentingan
Mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga saat mengambil keputusan dalam pengadaan barang dan jasa. Pejabat desa mengrahkan pengadaan barang atau jasa kepada keluarga, kerabat, atau pihak yang memiliki hubungan pribadi dengannya.
7. Gratifikasi
Pemberian berupa hadiah, uang, voucher, atau fasilitas yang diterima pejabat desa karena jabatannya dan mempengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan. Menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/kewajibannya.
Pengawasan terhadap perencanaan, pengesahan, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBDesa menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah desa, tetapi juga seluruh warga sebagai pemilik hak atas manfaat pembangunan desa.
Memberi atau menerima imbalan agar seseorang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu.
3. Penggelapan Aset Desa Atau Uang Sewa Aset Desa
Menggelapkan aset desa atau uang sewa aset desa, mengambil atau menggunakan uang maupun barang milik negara, milik daerah, milik desa, milik kantor, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu, sehingga tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
4. Pemerasan Dalam Pelayanan Publik
Penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau keuntungan lainnya. Oknum perangkat desa meminta uang atau imbalan tanpa dasar hukum pembenar atau di luar ketentuan, agar pelayanan administrasi atau penyaluran bantuan dipercepat atau dipermudah.
5. Perbuatan Curang
Tindakan tidak jujur atau manipulatif yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan merugikan negara atau pihak lain. Kualitas pekerjaan diturunkan, volume proyek dikurangi, sehingga pembangunan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi demi memperoleh keuntungan secara tidak wajar dan melawan hukum.
6. Benturan Kepentingan
Mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga saat mengambil keputusan dalam pengadaan barang dan jasa. Pejabat desa mengrahkan pengadaan barang atau jasa kepada keluarga, kerabat, atau pihak yang memiliki hubungan pribadi dengannya.
7. Gratifikasi
Pemberian berupa hadiah, uang, voucher, atau fasilitas yang diterima pejabat desa karena jabatannya dan mempengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan. Menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/kewajibannya.
Pengawasan terhadap perencanaan, pengesahan, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBDesa menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah desa, tetapi juga seluruh warga sebagai pemilik hak atas manfaat pembangunan desa.

ADMIN
0 Komentar