
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki peran sentral dalam manajemen administratif, pengendalian data, serta evaluasi regulasi yang berkaitan dengan perangkat desa.
Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai peran DPMD Ihwal Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberian Hak Perangkat Desa:
Registrasi dan Pengendalian Data Perangkat Desa
DPMD bertanggung jawab penuh atas penatausahaan data seluruh perangkat desa yang telah diangkat secara resmi.
- Registrasi Data: Perangkat desa yang telah diangkat melalui Keputusan Kuwu wajib didaftarkan datanya oleh DPMD.
- Penerbitan NRPD: DPMD memiliki wewenang untuk mengeluarkan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas. NRPD ini sangat penting karena menjadi dasar pemberian hak-hak perangkat desa, termasuk Penghasilan Tetap (Siltap).
- Validasi dan Pemutakhiran: DPMD melakukan validasi serta pemutakhiran data perangkat desa secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi kepegawaian di tingkat desa.
Evaluasi Regulasi dan Struktur Organisasi Desa
DPMD berperan sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam mengevaluasi kebijakan hukum yang dibuat oleh desa.
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Penataan Unsur Kewilayahan wajib dimintakan evaluasi kepada Bupati melalui DPMD.
- Proses evaluasi ini dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pengawasan Administrasi Mutasi dan Pemberhentian
DPMD berfungsi sebagai pintu laporan bagi setiap perubahan status jabatan di desa.
- Pelaporan Perubahan Jabatan: Setiap alih tugas (mutasi) atau pemberhentian perangkat desa harus dilaporkan oleh Kuwu kepada Bupati melalui DPMD.
- Manajemen NRPD Pasca-Berhenti: Jika seorang perangkat desa diberhentikan, NRPD yang bersangkutan harus dikembalikan kepada DPMD untuk nantinya digunakan kembali oleh perangkat desa hasil pengangkatan yang baru.
Pengelola Mekanisme Usulan Administratif
DPMD memproses berbagai usulan administratif yang diajukan oleh desa melalui Camat, meliputi:
- Penetapan NRPD Baru: Memverifikasi dokumen seperti Keputusan Kuwu tentang pengangkatan dan rekomendasi Camat.
- Pergantian NRPD: Mengelola administrasi pergantian jika terjadi pengisian jabatan kosong.
- Pencabutan NRPD: Memproses penghapusan nomor registrasi bagi perangkat desa yang telah diberhentikan secara tetap.
0 Komentar