![]() |
| Proses Audiensi FORKOMADES di Komisi 1 DPRD |
KABUPATEN CIREBON, - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon merekomendasikan Camat Plumbon untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya Mandiri dan TKD Lahan Pertanian Desa Gombang, Kecamatan Plumbon.
Masalah BUMDes disuarakan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Forkomades) Gombang. Forkomades menuntut kejelasan tentang keabsahan dan laporan keuangan BUMDes tahun 2021 dan 2024.
“Terkait dengan keabsahan BUMDes, Komisi I merekomendasikan Camat Plumbon untuk menyelesaikan permasalahan BUMDes dan TKD Lahan Pertanian Desa Gombang seminggu dari sekarang,” kata Ketua Komisi I Rohayati dalam rapat komisi, Rabu (23/7/2025).
Nantinya, akan ada follow up rekomendasi itu kepada camat. Untuk aspirasi laporan keuangan BUMDes, DPRD merekomendasikan pemerintah desa, kecamatan atau masyarakat untuk mengajukan permintaan pemeriksaan khusus terhadap BUMDes tahun anggaran 2021 dan 2024 dan TKD Lahan Pertanian Desa Gombang kepada Inspektorat.
“Bagaimanapun, dalam persoalan ini DPRD hanya bisa menjembatani pertemuan dan penyelesaian masalah BUMDes dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Oleh karena itu, dalam rapat komisi hari ini DPRD mengundang pemerintah desa (Pemdes) Gombang, Camat Plumbon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang mengemuka.
Sementara itu, Ketua Forkomades Gombang Asep Maulana Hasanudin menyampaikan aspirasi tentang tata kelola BUMDes dan TKD Lahan Pertanian Desa Gombang kepada Komisi I. Ia menilai pembentukan BUMDes tidak terbuka dan mekanisme sewa TKD Lahan Pertanian Desa Gombang tidak transparan dan cenderung diselewengkan.
“Pembentukan BUMDes tidak sesuai prosedur. Kalaupun sesuai, pembentukannya tidak terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pembentukan BUMDes mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 mengatur tentang BUMDes.
Di daerah, pembentukan BUMDes diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2022 tentang BUMDes dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Peraturan itu dikeluarkan untuk memberikan landasan hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pendirian BUMDes harus melalui musyawarah desa (Musdes) dan segenap prosedur lainnya.
Selain itu, Asep Maulana Hasanudin juga menilai tidak adanya keterbukaan tentang laporan keuangan BUMDes dan pengelolaan TKD Lahan pertanian Desa Gombang.
Karenanya, dalam rapat tersebut Ia menuntut adanya penjelasan tentang laporan keuangan BUMDes tahun anggaran 2021 dan 2024. (Humas DPRD Kabupaten Cirebon)


0 Komentar