Warga Geram, Sejak 2020 Pengelolaan TKD Lahan Pertanian Tidak Transparan! Camat Plumbon: Saya Akan Tegur Kuwu Desa Gombang

Masyarkat Desa Gombang sedang beraudiensi di aula kantor Kecamatan Plumbon (sumber: forkomades)

KABUPATEN CIREBON, - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades) menggelar audiensi di aula Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/10/2025).

Mereka memprotes pengelolaan sewa tanah kas desa (TKD) lahan pertanian di Desa Gombang yang diketahui sejak Tahun 2020 tidak pernah transparan, sehingga uang-uang sewa tanah kas desa (TKD) lahan pertanian yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) berpotensi dikorupsi. 

Namun sayangnya, dalam audiensi resmi yang turut dihadiri oleh Camat Plumbon, Sukana tersebut, baik Kuwu Gombang maupun Ketua BPD tidak hadir tanpa alasan yang sah, bahkan Kuwu Gombang tidak mengutus satu orang pun sebagai delegasi yang mewakilinya.

Ketidakhadiran keduanya pun disayangkan oleh warga, mengingat pertemuan tersebut merupakan undangan resmi dari pihak kecamatan.

Koordinator Forkomades, Asep Maulana Hasanudin mengatakan audiensi digelar untuk menyampaikan aspirasi warga terkait pengelolaan TKD lahan pertanian yang dianggap tidak sesuai aturan dan/atau ilegal.

Pasalnya sejak tahun 2020, menurutnya, Desa Gombang tidak pernah melaksanakan lelang TKD lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Dalam Perbup itu disebutkan bahwa sewa menyewa tanah kas desa lahan pertanian harus dituangkan dalam perikatan perjanjian resmi yang memuat klausul-klausul tertentu dan diatur dalam peraturan desa. Salah satu mekanismenya adalah melalui lelang terbuka.

Tapi sejak Tahun 2020, Kuwu Desa Gombang tidak pernah melaksanakan lelang, sehingga uang-uang sewa yang menjadi sumber PADesa berpotensi dikorupsi” tegasnya.


Ia menambahkan, berdasarkan data-data yang dipegang Forkomades, Desa Gombang memiliki aset tanah kas desa lahan pertanian seluas 88,8 hektar yang tersebar di beberapa wilayah. 

Namun, sebagian besar lahan tersebut belum terinventarisir dengan baik, bahkan masih ada yang tercatat atas nama orang pribadi, yang seharusnya wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa Gombang.

Menurut Asep, tanah-tanah TKD Gombang harus segera di sertipikatkan atas nama Pemerintah Desa Gombang sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 juncto PERMEN ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, karena mulai Februari 2026, dokumen bukti kepemilikan tanah adat seperti girik, petok, atau letter C tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan dan harus segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Menjelang akhir musim tanam ini, kami berupaya menyelamatkan aset desa lahan pertanian tersebut. Kebetulan, pada Februari di tahun 2026 yang akan datang, nanti semua tanah, baik milik pribadi maupun pemerintah, harus sudah bersertipikat hak milik (SHM). Kalau sewa TKD lahan pertanian tidak melalui mekanisme lelang dan diinventarisir dengan benar, dikhawatirkan bisa diserobot pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Asep juga menyoroti adanya potensi kehilangan pendapatan asli desa (PAD). Berdasarkan perhitungan Forkomades, nilai sewa tanah kas desa lahan pertanian ditaksir per hektarnya bisa mencapai minimal Rp6 juta. 

Jika seluruh 88 hektare TKD disewakan secara terbuka, potensi Pendapatan Asli Desa (PAD) mencapai minimal sekitar Rp528 juta.

Namun, dalam APBDes Gombang kata Asep, PAD yang tercatat hanya sekitar Rp140 juta hingga Rp210 juta saja. masih jauh di bawah potensi sebenarnya, itupun belum menghitung nilai sewa kios-kios milik desa dan aset lainnya. 

“Ada selisih cukup besar yang patut dipertanyakan. Ini bisa menjadi indikasi kuat adanya kebocoran atau bahkan penggelapan uang sewa dalam pengelolaan TKD,” tegas Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Gombang, Alif Rusmana menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memberi masukan dan dorongan kepada pemerintah desa agar segera melaksanakan lelang TKD lahan pertanian sesuai aturan.

“Kami sudah beberapa kali rapat dan menyarankan agar pemdes segera membentuk panitia lelang. Sikap BPD jelas, selama tuntutan masyarakat berdasar hukum dan aturan yang benar, kami mendukung penuh,” tegasnya.

0 Komentar