Search

Penyidik KORTAS TIPIKOR Fokus Terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Temuan Emas 74 Kg Dan Uang Ratusan Miliar Rupiah

Yudi Purnomo (mantan penyidik KPK) dan Prof. Pujiono (Ketua Komisi Kejaksaan RI) 

Penyidik Kortas Tipikor fokus menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ditemukannya barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar (lebih dari setengah triliun rupiah) dan emas seberat 74 kilogram.

Menurut Yudi Purnomo, dengan adanya wujud barang bukti tersebut, metode follow the money (menelusuri aliran dana) menjadi sangat efektif. Strategi ini memungkinkan penyidik untuk bergerak dari hilir ke hulu, yakni menelusuri jejak transaksi keuangan yang mencurigakan guna mengaitkannya dengan tindak pidana asalnya.

Selain itu, penggunaan pasal TPPU juga dianggap strategis untuk membongkar pola penyimpanan barang bukti yang konvensional, serta membantu penyidik dalam membedah konstruksi kasus dari tiga perkara yang saling terkait.

Yudi Purnomo, menegaskan pandangannya bahwa seharusnya penegak hukum yang melanggar hukum justru mendapatkan hukuman yang lebih berat, karena posisinya sebagai aparat penegak hukum itu sendiri.

"Bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan melanggar hukum harus dibawa ke muka persidangan." ujar Yudi.

Menurut Prof. Pujiono (Ketua Komisi Kejaksaan RI), integritas individu aparat penegak hukum bersifat dinamis atau naik-turun. Oleh karena itu, integritas saja tidak cukup karena aparat yang berintegritas tetap membutuhkan sistem yang solid sebagai pembenteng agar integritas tersebut tetap terjaga.

Sistem yang solid hanya bisa diwujudkan dengan supervisi, salahsatunya dapat berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) online. karena SPDP online sangat krusial dalam konteks supervisi perkara korupsi dengan manfaat sebagai berikut:

  1. Dengan adanya sistem SPDP online, KPK dapat memantau dan mengawasi jalannya proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh instansi lain (seperti kepolisian atau kejaksaan).
  2. Bahwa supervisi ini tidak berarti KPK ikut campur atau mengintervensi substansi perkara, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya secara profesional dan transparan.
  3. Sistem ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, sehingga profesionalitas penanganan kasus tetap terjaga.

0 Komentar