Search

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Mengumumkan Soal Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah Per Tanggal 11 Juli 2026

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) per tanggal 11 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum resmi mundur, Febrie menyatakan bahwa pihak Kejaksaan menghormati penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian dan berharap hasil penyidikan bisa membuat perkara menjadi terang benderang bagi masyarakat. 

Febri secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam bisnis tertentu yang sempat ramai diberitakan di media sosial.

Jaksa Agung telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) per tanggal 11 Juli 2026.


Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di 12 hingga 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.

Febrie mengonfirmasi bahwa rumah mewah di Sentul tersebut adalah aset pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama dan kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil rangkaian penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 74 kg emas serta uang tunai valuta asing dan rupiah dengan total nilai konversi mencapai Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu internal mereka. Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

0 Komentar