![]() |
| Yudi Purnomo (mantan penyidik KPK) dan Prof. Pujiono (Ketua Komisi Kejaksaan RI) |
Yudi Purnomo (mantan penyidik KPK) dan Prof. Pujiono (Ketua Komisi Kejaksaan RI) buka suara soal pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pengunduran diri Febrie dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung dan memisahkan persoalan pribadi dari institusi selama proses hukum berlangsung.
Kasus yang sedang ditangani saat ini menarik perhatian besar karena ditemukannya barang bukti berupa uang dalam jumlah signifikan (setengah triliun lebih) dan emas (74 kg).
Yudi Purnomo dan Prof. Pujiono menegaskan bahwa penyidik (Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor) kini tengah melakukan "follow the money" dan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meskipun tersangka belum diumumkan, proses penyidikan dinilai sudah berada di jalur yang benar (on the right track)." ujar Yudi.
"Ditekankan pentingnya pengawasan eksternal (seperti Komisi Kejaksaan dan publik) untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa adanya "deal-deal" di balik layar." sambung Yudi.
Pengunduran diri ini dianggap sebagai awal dari babak baru penuntasan kasus. Publik berharap pihak penyidik dapat segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke persidangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Barang bukti yang nyata dan kuat, seperti temuan uang dan emas dalam jumlah besar, memastikan bahwa kasus tersebut tidak dapat dihentikan dan harus diselesaikan hingga ke persidangan.
Dalam konteks hukum, penyidik lebih mengandalkan barang bukti dan alat bukti yang terkumpul daripada sekadar mengikuti kemauan publik. Barang bukti inilah yang akan mengarahkan penyidik kepada pihak yang bertanggung jawab.
Barang bukti menjadi faktor penentu dalam melapis perkara dengan tindak pidana lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta membantu penyidik menelusuri jejak pelaku (follow the money).
"Dalam teori penyidikan, keterangan saksi memang diambil, namun barang bukti dianggap sebagai elemen yang paling berbicara objektif mengenai fakta suatu perkara." ujar Yudi.
Mengingat kasus ini mendapat perhatian publik yang luar biasa dan viral, penyidik dituntut bekerja keras untuk menyelesaikan perkara secara tuntas, termasuk membagi tim untuk melakukan pemeriksaan, analisis perkara, dan pemburuan aset, guna memastikan konstruksi kasus menjadi terang benderang.

ADMIN
0 Komentar