Dalam praktik, setiap kerugian negara kerap langsung diposisikan sebagai tindak pidana. Padahal, tidak semua kesalahan memiliki kualitas sebagai kejahatan.
Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.
Pertama, putusan ini menekankan pentingnya kejelasan konsep kerugian keuangan negara agar tidak terjadi penafsiran yang berlebihan. Ketidakjelasan konsep justru berpotensi mendorong kriminalisasi terhadap kebijakan.
Kedua, mekanisme administratif harus menjadi jalur utama penyelesaian. Jika kesalahan bersifat administratif, maka pendekatan yang digunakan adalah pemulihan, termasuk pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu tertentu.
Ketiga, ditegaskan kembali asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Artinya, pidana hanya digunakan jika mekanisme administratif tidak dijalankan atau tidak efektif.
Keempat, putusan ini juga memiliki dimensi penting dalam tata kelola pemerintahan, yaitu mencegah rasa takut berlebihan pada pejabat publik. Tanpa perlindungan yang proporsional, pejabat akan cenderung ragu dalam mengambil keputusan strategis.
Pada akhirnya, arah yang dibangun adalah penegakan hukum yang lebih rasional dan proporsional. Tegas terhadap kejahatan, namun tetap adil dalam menilai kesalahan administratif.
Ini adalah bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya kuat, tetapi juga berimbang.
sumber: Prof. Topo Santoso


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar