Search

MAHKAMAH KONSTITUSI Menghapus Pasal 14, 15, dan 310 KUHP terkait Pencemaran Nama dan Berita Bohong

Alasan dihapusnya Pasal 14, Pasal 15 dan  Pasal 310 KUHP adalah karena pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945 yang tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.

Berdasarkan Amar Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Kamis (21/3/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa Pasal yang dihapus yaitu:

Pasal 14 KUHPIDANA

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan tiga tahun.

Pasal 15 KUHPIDANA

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 310 KUHPIDANA

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

ALASAN ALASAN DI HAPUS:

1. Unsur berita bohong dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dapat memicu pasal karet yang melahirkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki tolok ukur jelas.

2. Pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, terdapat kata "keonaran" yang menimbulkan multitafsir karena dalam KBBI memiliki banyak arti dengan gradasi berbeda.

3. Pasal tersebut membuat hak kebebasan berpendapat bagi warga negara yang dijamin UUD RI 1945 akan terancam aktualisasinya.

4. Pasal 14 KUHP sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini karena pendapat dan kritik terkait kebijakan pemerintah melalui teknologi informasi menjadi dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan partisipasi publik, bukan penyebab keonaran.

5. MK berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP inkonstitusional secara bersyarat.

6. Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

0 Komentar