Search

Ancaman Pidana Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru

Menurut R. Soesilo, yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut:

1. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.

2. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.

3. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.

4. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Lama:

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun."

Dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), berbunyi:

"(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). 

Pidana denda kategori VI berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KUHP Baru adalah 2 miliar rupiah.

Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU KUHP Baru, yang dimaksud dengan "surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

1.menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;

2 menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;

3 menerbitkan suatu pembebasan utang; atau

4 dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

Pemalsuan berasal dari kata palsu yang berarti tidak tulen, tidak sah, tiruan, gadungan. Sedangkan pemalsuan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memalsu.

Kemudian, Tanda tangan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalamb Undang-Undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

0 Komentar