Sanksi Administratif Hingga Pemberhentian Bagi Perangkat Desa Yang Melanggar Larangan Ini



Hal-hal yang menjadi larangan bagi perangkat desa telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023 untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Pada artikel berikut ini, penulis akan mengurai apa saja jenis-jenis larangan hingga pemberian sanksi bagi Perangkat Desa jika melanggar larangan tersebut.

1. Jenis-Jenis Larangan bagi Perangkat Desa

Perangkat desa dilarang keras melakukan tindakan-tindakan seperti penyalahgunaan wewenang,  merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. 

Menyimpang dari wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakannya. 

Melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melayani masyarakat secara profesional, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan pungutan ilegal saat masyarakat melakukan permohonan layanan administrasi kependudukan.

Menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan kuwu.

Merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

2. Sanksi Administratif atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari Teguran Lisan, yang disampaikan secara tertulis oleh Kuwu, lalu Teguran Tertulis, terdiri dari teguran kesatu, kedua, dan ketiga.

Setiap tingkatan teguran (dari lisan ke tertulis kesatu, dan seterusnya) diberikan dengan tenggang waktu masing-masing 15 (lima belas) hari.

3. Pemberhentian Akibat Pelanggaran Larangan

Jika sanksi teguran tertulis hingga tahap ketiga tetap tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan, maka perangkat desa yang bersangkutan dapat menghadapi konsekuensi lebih berat. 

Kuwu dapat mengeluarkan surat Pemberhentian Sementara terhadap perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, jika teguran tidak diindahkan atau karena alasan pidana tertentu.

Perangkat desa Diberhentikan Secara Tetap apabila terbukti melanggar larangan berdasarkan hasil konsultasi Kuwu dengan Camat dan pertimbangan dari BPD.

Kuwu memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban dan larangan bagi perangkat desa guna memastikan tata kelola desa yang bersih dan efektif.

-----------

Penulis: AMH | sahabatkpk.com

Referensi: PERBUP Cirebon No. 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa, dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 TAHUN 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

0 Komentar