![]() |
| Priguna Anugerah Pratama, Dokter spesialis anestesi pelaku TPKS divonis 11 tahun penjara |
Inilah rangkuman perjalanan kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen (PPDS) berinisial PAP atau nama lengkapnya Priguna Anugerah Pratama (31), yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025 lalu. Berikut adalah rangkuman mengenai kasus tersebut.
Tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), adalah seorang calon dokter spesialis anestesi dan tercatat sebagai mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).
Korban awal adalah seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial FA, anak dari pasien yang sedang dirawat di RSHS. Polisi kemudian mengidentifikasi adanya dua korban tambahan yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut, sehingga total korban diduga mencapai tiga orang.
Tersangka menjalankan aksi bejadnya dengan modus operandi berpura-pura melakukan pemeriksaan tambahan atau pengambilan sampel darah terhadap korban di ruangan yang tidak terpakai di RSHS.
Di sana, pelaku membius korban dengan menyuntikkan cairan melalui selang infus hingga korban tidak sadarkan diri.
Priguna Anugerah Pratama (PAP) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.
Pihak Unpad telah memutus studi dan mencabut status kemahasiswaan tersangka. Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi dokter spesialis anestesiologi di RSHS untuk evaluasi.
Kasus kemudian bergulir di persidangan, meski sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda pada Oktober 2025. "Tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum rampung." menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH., MH.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 27 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat berupa 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta restitusi Rp137 juta untuk tiga korban.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana biasa, melainkan juga ujian moral bagi profesi medis dan lembaga peradilan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, j juncto Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kepercayaan atau kekuasaan untuk melakukan kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Rincian Tuntutan
- Pidana pokok: 11 tahun penjara (dikurangi masa tahanan) dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
- Pidana tambahan: Restitusi Rp137.879.000 sesuai perhitungan LPSK, dengan rincian:
- Korban FH: Rp79.429.000
- Korban NK: Rp49.810.000
- Korban FPA: Rp8.640.000
Jika tidak dibayar, diganti pidana 6 bulan penjara.
- Biaya perkara: Rp5.000.
- Barang bukti: Tetap terlampir dalam berkas.
Pertimbangan Jaksa
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat serius karena merusak masa depan korban, menimbulkan trauma psikologis, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter.
Hal-hal yang memberatkan:
- Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan publik.
- Menghancurkan kehormatan dan masa depan korban.
- Menyebabkan trauma berkepanjangan.
- Terdakwa sebagai tenaga medis seharusnya melindungi pasien.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Telah berdamai dengan salah satu korban (FH) dengan santunan Rp200 juta.
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
Sikap Kejaksaan
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan tuntutan ini sebagai bentuk keberpihakan pada korban dan komitmen menegakkan UU TPKS. Ia menyatakan seluruh bukti, saksi, dan keterangan ahli telah dianalisis secara menyeluruh sebelum tuntutan dibacakan.
Kemudian Pada November 2025, Terdakwa Priguna Anugerah Pratama (PAP) divonis 11 tahun penjara dan restitusi Rp 137 juta.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat atau korban lain yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor.

0 Komentar