![]() |
| Gambar Ilustrasi Penjelasan Lengkap Asal-Usul, Fungsi, Peran, dan Tata Cara Melapor ke OMBUDSMAN RI |
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pungutan liar, pelayanan tidak sesuai standar, dan lain-lain.
Istilah Ombudsman pertama kali muncul di Swedia tahun 1809, sebagai pejabat yang melindungi kepentingan masyarakat dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara.
Konsep pengawasan pelayanan publik sebenarnya sudah ada sejak lama, misalnya: Tribunal Plebis di Kekaisaran Romawi, Control Yuan/Censorate di Dinasti Tsin (221 M), dan Muhtasib pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634–644 M) di Baghdad.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008, dengan tugas utama sebagai berikut:
- Menerima laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
- Memeriksa substansi laporan dan menindaklanjutinya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
- Berkoordinasi dengan lembaga negara/pemerintah dan masyarakat.
- Membangun jaringan kerja pengawasan.
- Melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Bahwa fungsi dari Ombudsman RI adalah Mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk pelayanan oleh BUMN, BUMD, badan swasta, atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Bahwa sebagaimana amanat UU RI No. 37 Tahun 2008, Peran Ombudsman RI bagi masyarakat adalah Menjadi penyalur aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, Memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang dilaporkan, Mendorong standar pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas, dan Menjadi penjaga keadilan agar masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan aparat atau instansi.
Pembentukan OMBUDSMAN RI dilandaskan pada tiga pertimbangan, yaitu:
Yang pertama, Bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya yang kedua, Bahwa pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan;
Dan yang terakhir, Bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
|
Aspek |
Keterangan |
|
Asal-usul |
Pertama kali di Swedia, 1809 |
|
Dasar hukum di RI |
UU No. 37 Tahun 2008 |
|
Tugas utama |
Menerima laporan, memeriksa, menindaklanjuti, investigasi,
koordinasi |
|
Fungsi |
Mengawasi pelayanan publik oleh negara, BUMN, BUMD, swasta |
|
Fokus |
Dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik |
Tata Cara Melapor ke Ombudsman RI
Untuk menyampaikan laporan/aduan pelayanan publik ke Ombudsman RI, Anda perlu menyiapkan identitas diri (KTP, alamat, nomor telepon), kronologi lengkap kejadian, serta bukti pendukung. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman, melalui surat, email, atau kanal online resmi Ombudsman RI.
Sebagai Syarat Awal
Pastikan Anda sudah melapor ke instansi terkait terlebih dahulu. Jika tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, barulah bisa dilaporkan ke Ombudsman. Kemudian Anda harus menyiapkan identitas pelapor seperti KTP, alamat domisili, nomor telepon.
Setelah itu, Anda harus menyusun dalam tulisan kronologi kejadian, ditulis jelas, lengkap dengan waktu, tanggal, bulan dan tahun. Dan jangan lupa untuk menyiapkan Alat bukti pendukung, seperti dokumen, foto, atau surat yang relevan.
Anda bisa menyampaikan laporan pengaduan melalui beberapa cara yaitu :
- Datang langsung ke kantor Ombudsman RI pusat atau perwakilan di provinsi;
- Surat tertulis dikirim ke Ombudsman RI;
- Email resmi Ombudsman RI;
- Website Ombudsman RI, di sana sudah tersedia formulir pengaduan online; dan
- Telepon/Pusat layanan pengaduan.
Jenis aduan yang bisa diterima diantaranya adalah terkait: Maladministrasi, misalnya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang; Pungutan liar (pungli) atau biaya tidak resmi dalam pelayanan publik; Pelayanan tidak sesuai standar yang seharusnya diberikan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang diberi tugas pelayanan publik.
Hal-hal yang harus Anda perhatikan saat membuat laporan pengaduan yaitu, Gunakanlah bahasa Indonesia yang jelas dan sopan; Hindari ujaran kebencian, SARA, atau caci maki; Sertakan data pendukung agar Ombudsman mudah menindaklanjuti; Fokus pada substansi masalah pelayanan publik, bukan hal pribadi.
Ombudsman tidak menangani sengketa pribadi (misalnya hutang piutang antar individu). Fokus Ombudsman adalah pengawasan pelayanan publik. Pastikan laporan Anda relevan dengan pelayanan publik agar bisa diproses.
Permasalahan Yang Dapat Dilaporkan Ke OMBUDSMAN RI diantaranya adalah sebagai berikut: Dugaan Maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara, Badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu.
PERSYARATAN LAPORAN
A. Syarat Administrasi (Formil)
- Fotokopi/scan KTP (apabila WNI) atau KITAP/KITAS atas nama Pelapor yang masih berlaku (apabila Pelapor adalah WNA dan merupakan penduduk);
- Kronologi dengan mencantumkan keterangan waktu (tanggal, bulan, tahun) terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, instansi yang dilaporkan, serta harapan laporan di Ombudsman;
- Peristiwa/tindakan sudah disampaikan secara langsung kepada pihak Terlapor tetapi TIDAK mendapat penyelesaian;
- Peristiwa/tindakan TIDAK LEBIH dari 2 (dua) tahun sejak terjadi;
- Nomor telepon yang dapat dihubungi serta email (jika ada);
- Surat kuasa melapor jika penyampaian laporan dikuasakan kepada pihak lain;
- Dokumen pengesahan/legalitas seperti akta pendirian dan pengesahan yang menunjukkan kedudukan Pelapor dengan institusi yang diwakili (untuk Pelapor yang mewakili Badan Hukum seperti perusahaan, yayasan, dll).
B. Syarat Substantif (Materiil) Laporan
- Substansi laporan tidak sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan;
- Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
- Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari pihak yang dilaporkan;
- Substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI;
- Substansi yang dilaporkan tidak sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
OMBUDSMAN RI Akan Menolak Laporan Jika: Substansi laporan bukan merupakan kewenangan Ombudsman RI; Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan; Laporan sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan dalam tenggang waktu yang patut; dan Laporan yang sama sebelumnya sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI.
Hal-Hal Yang Bukan Kewenangan OMBUDSMAN RI adalah sebagai berikut: Permasalahan tindak pidana (korupsi, penganiayaan, pencurian); Permasalahan perdata; Permasalahan kode etik hakim; Permasalahan keberatan atas hasil pemilu; dan Keberatan atas suatu Peraturan Perundang-Undangan.

0 Komentar