Mimbar Bebas: Pengertian, Dasar Hukum, Definisi serta Prinsip Implementasinya


Mimbar Bebas adalah salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat di Indonesia. Mimbar bebas menjadi wahana dan cara untuk menyampaikan pendapat, keresahan, atau aspirasi secara bebas dan tanpa tema yang mengikat di muka umum, sebagai wujud nyata kebebasan berekspresi dan demokrasi yang dijamin konstitusi UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Peserta mimbar bebas dapat menyampaikan isi pikirannya dalam bentuk orasi, puisi, musikalisasi, teatrikal atau bentuk ekspresi lain untuk mengkritik kebijakan, menyuarakan isu sosial, atau membahas topik publik secara terbuka.

DASAR HUKUM

Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal ini menjadi landasan utama hak asasi warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasi. Kebebasan ini merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, di mana rakyat dapat mengawasi jalannya pemerintahan.

UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, memperjelas mekanisme pelaksanaan kebebasan berpendapat, termasuk Aksi Mimbar Bebas.

Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin setiap orang berhak secara bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara. Ini adalah bagian dari hak atas kebebasan berekspresi yang fundamental.

DEFINISI

Mimbar Bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan dan media tulisan simbolik di tempat umum, dilakukan secara terbuka tanpa izin khusus, tetapi tetap tunduk pada aturan hukum.

Bentuk-bentuk kegiatan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 yaitu: unjuk rasa / demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

PRINSIP-PRINSIP IMPLEMENTASI MIMBAR BEBAS

  • Adalah Hak Asasi. karena dijamin konstitusi, maka tidak boleh dihalangi selama sesuai hukum.
  • Dilaksanakan secara Tertib dan Damai. Tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keamanan, atau melanggar hak orang lain.
  • Wajib Pemberitahuan ke kepolisian setempat minimal H-3. UU 9/1998 mewajibkan adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian sebelum kegiatan dilakukan.
  • Tanggung Jawab. Peserta wajib menjaga ketertiban, tidak melakukan provokasi, dan menghormati norma hukum serta moral.
  • Larangan. Tidak boleh dilakukan di tempat-tempat vital (misalnya istana negara, rumah sakit, fasilitas militer) atau dengan cara yang mengancam keselamatan.

FUNGSI MIMBAR BEBAS DALAM DEMOKRASI

  • Sebagai sarana kontrol sosial. Mimbar Bebas memberi kesempatan masyarakat mengkritisi kebijakan pemerintah.
  • Sebagai pendidikan politik. Mimbar Bebas akan melatih warga untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.
  • Sebagai wahana aspirasi. Mimbar Bebas sebagai wahana untuk menyalurkan pendapat tanpa harus melalui lembaga formal.
  • Sebagai simbol kebebasan. Mimbar Bebas merupakan bukti nyata bahwa negara menghormati hak rakyat untuk bersuara.

Singkatnya adalah, Aksi Mimbar Bebas, Aksi Unjuk Rasa, Pawai, Rapat Umum adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) memberi jaminan, sementara UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tata cara agar kebebasan itu berjalan tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Meskipun demikian, kebebasan berpendapat tetap saja bukan kebebasan absolut, tetap ada batasan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak orang lain.

Menyerang kehormatan dan/atau menista pribadi seseorang mengatasnamakan kebebasan berpendapat adalah contoh yang tidak dapat dibenarkan.

Jadi, kritik dan kebebasan berpendapat harus dalam konteks ditujukan terhadap produk kebijakan yang dibuat oleh pejabat publik, penyelenggara negara, wakil rakyat, yang menyimpang dan tidak memiliki dasar pembenar.

0 Komentar