![]() |
| Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus Dokter Kandungan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
SAHABATKPK.COM, - Kejaksaan Negeri Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 106.335.796 dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus, seorang dokter kandungan yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Dana restitusi tersebut diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dan akan disalurkan kepada lima korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembagian dilakukan secara proporsional melalui transfer ke rekening masing-masing korban untuk menjamin akurasi dan transparansi.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Garut. Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., Fiki Mardani, S.H., Anisa Dwiliana, S.H., serta Muhammad Ridwan Rais, S.H., menerima langsung dana tersebut untuk kemudian disalurkan kepada lima korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rincian Pembagian Restitusi
- Korban DS: Rp 28.700.000
- Korban AED: Rp 14.880.256
- Korban APN: Rp 19.650.540
- Korban AI: Rp 30.766.000
- Korban ES: Rp 12.339.000
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, Jaksa menuntut agar terpidana membayar restitusi berdasarkan Laporan Penilaian LPSK Nomor 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025. Tuntutan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Negeri Garut pada 2 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. (C) Helena Oktavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., yang juga dikenal sebagai penggagas Posko Akses Keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, menegaskan bahwa restitusi bukan sekadar kompensasi finansial. Menurutnya, restitusi adalah bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban sekaligus upaya memulihkan martabat mereka.
Helena menambahkan, selama ini fokus hukum lebih banyak pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan korban sering terabaikan. Dengan adanya restitusi, keadilan tidak berhenti di balik jeruji penjara, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi korban yang mengalami trauma, luka fisik, dan dampak sosial.
“Restitusi adalah wujud nyata keadilan yang berpihak pada korban. Kejaksaan berkomitmen memastikan pemulihan tidak berhenti pada hukuman penjara, tetapi juga menghadirkan keadilan yang menyeluruh,” ujar Helena.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta menjadi simbol semangat Sumpah Pemuda dalam memperjuangkan keadilan yang berpihak pada korban.

0 Komentar