Artikel ini akan menjelaskan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa berdasarkan PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Cirebon No. 173 Tahun 2023. Bahwa struktur organisasi setiap desa tidak melulu harus sama dan harus baku. Regulasi PERMENDAGRI dan PERBUP Cirebon memberikan ruang fleksibilitas yang memungkinkan SOTK disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing desa.
Fokus fleksibilitas ini terletak pada jumlah unsur Pelaksana Teknis yang terdiri dari beberapa Kepala Seksi dan unsur Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan.
Jumlah total kemampuan daerah untuk mengalokasikan Penghasilan tetap Perangkat Desa melalui ADD di Kabupaten Cirebon adalah maksimal 12 Perangkat Desa.
Bahwa berdasarkan PERBUP Cirebon No. 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa.
Bahwa berdasarkan PERBUP Cirebon No. 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa.
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa adalah Kuwu dibantu oleh Perangkat Desa.(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kuwu.
Pasal 3
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur sekretariat.(2) Unsur Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu:
a. urusan tata usaha dan umum;
b. urusan perencanaan; dan
c. urusan keuangan.
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
(4) Dalam hal kuwu menetapkan struktur urusan kurang dari 3 (tiga), maka penetapan urusan dilakukan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) urusan yaitu:
a. urusan umum dan perencanaan; dan
b. urusan keuangan.
Pasal 4
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kuwu sebagai satuan tugas kewilayahan.(2) Jumlah unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah dengan syarat ketentuan jumlah penduduk minimal 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa atau 150 (seratus lima puluh) Kepala Keluarga (KK).
(4) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kuwu sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu:
a. seksi pemerintahan;
b. seksi kesejahteraan; dan
c. seksi pelayanan.
(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
(4) Dalam hal kuwu menetapkan struktur seksi kurang dari 3 (tiga), maka penetapan seksi dilakukan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu:
a. seksi pemerintahan; dan
b. seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Pasal 6
Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Pasal 7
(1) Pengaturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa. (2) Penataan unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang penataan unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD wajib dimintakan evaluasi kepada Bupati melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pemerintahan desa paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal kesepakatan bersama BPD.
Di balik citra sederhana yang sering kita bayangkan, pemerintah desa sesungguhnya adalah sebuah mesin birokrasi yang diatur secara detail, fleksibel, dan akuntabel.
Struktur yang diatur secara rinci ini menjadi fondasi tata kelola yang baik, namun hal terpentingnya terletak pada implementasinya, apakah diisi oleh aparatur yang kompeten dan benar-benar melayani masyarakat atau tidak.
0 Komentar