Begini 6 Ketentuan Pengangkatan Perangkat Desa Yang Wajib Dipahami



Pengangkatan perangkat desa merupakan proses seleksi untuk mengisi unsur staf yang membantu Kepala Desa atau Kuwu dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, serta pelaksanaan tugas kewilayahan dan teknis. Berdasarkan sumber yang tersedia, berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai pengangkatan perangkat desa:

1. Persyaratan Calon Perangkat Desa

Calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum dan khusus agar dapat mengikuti proses seleksi.

Persyaratan Umum:
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
  • Berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran.
  • Memenuhi kelengkapan administrasi seperti KTP, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta ijazah yang dilegalisasi.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.

Persyaratan Khusus:
  • Memahami dan mengenal adat istiadat, bahasa, serta budaya desa setempat.
  • Bersedia bertempat tinggal atau berdomisili di desa tersebut.
  • Khusus untuk posisi Kepala Urusan Keuangan dan Perencanaan, diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang terkait.

2. Mekanisme dan Tahapan Seleksi

Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang transparan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pembentukan Tim Seleksi: Kepala Desa/Kuwu membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan minimal satu orang anggota.

Penjaringan dan Penyaringan: Tim melakukan pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, verifikasi/validasi dokumen, hingga pelaksanaan seleksi (jika calon lebih dari satu orang). Proses ini dilakukan paling lambat 2 bulan setelah jabatan kosong.

Konsultasi dengan Camat: Hasil seleksi (minimal dua calon) dikonsultasikan oleh Kuwu kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi.

Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang berlaku. Dalam Peraturan Bupati Cirebon, rekomendasi ini ditetapkan paling lama 15 hari sejak permohonan diterima.

Penetapan: Jika disetujui, Kuwu menerbitkan Keputusan Kuwu tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

3. Pelantikan dan Sumpah Jabatan

Setelah keputusan pengangkatan diterbitkan, perangkat desa terpilih wajib menjalani proses formal sebelum bertugas:

Pelantikan: Dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.
Sumpah/Janji: Perangkat desa wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Kuwu dan saksi-saksi (Camat dan Ketua BPD) sebagai bentuk komitmen terhadap tugas dan negara.

4. Registrasi Perangkat Desa (NRPD)

Setiap perangkat desa yang telah diangkat wajib melakukan registrasi data untuk mendapatkan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Registrasi ini dilakukan oleh dinas terkait (DPMD) dan NRPD tersebut berfungsi sebagai dasar pemberian hak-hak perangkat desa, termasuk Penghasilan Tetap (Siltap).

5. Pengisian Jabatan yang Kosong

Jika terjadi kekosongan jabatan, pengisian dapat dilakukan melalui dua cara:

Alih Tugas (Mutasi): Memindahkan perangkat desa yang ada di lingkungan pemerintah desa ke jabatan yang kosong, dengan pertimbangan kompetensi dan hasil penilaian kinerja.

Penjaringan Kembali: Melakukan proses seleksi baru jika tidak ada perangkat desa yang memenuhi kriteria untuk mutasi.

6. Ketentuan Khusus bagi PNS

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mencalonkan diri menjadi perangkat desa dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika terpilih, PNS tersebut dibebaskan sementara dari jabatan organiknya tanpa kehilangan hak sebagai PNS, dan berhak menerima tunjangan perangkat desa serta pendapatan sah lainnya dari APBDes

----------

Penulis: AMH | sahabatkpk.com

Referensi: PERBUP Cirebon No. 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa, dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 TAHUN 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

0 Komentar