Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan maksimum manfaat ekonomi untuk pinjaman produktif yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan ventura (khususnya yang berbentuk Venture Debt Corporations atau menyalurkan pembiayaan utang).
Peraturan terkini OJK mengenai hal ini dapat dilihat pada POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah dan surat edaran turunannya.
Batasan Maksimum Bunga / Manfaat Ekonomi
Manfaat ekonomi yang dimaksud mencakup bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi, biaya komisi, dan biaya lainnya (selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak). Batasannya adalah sebagai berikut:
Untuk pinjaman produktif:
- Mulai 1 Januari 2024: Maksimum 0,1% per hari (setara 36,5% per tahun).
- Mulai 1 Januari 2026: Maksimum 0,067% per hari (setara 24,45% per tahun).
Perlu dicatat bahwa aturan mengenai batas bunga 0,8% per hari yang sering terdengar di media lebih ditujukan untuk Pinjaman Online (P2P lending) konsumtif, dan batas tersebut akan menurun secara bertahap.
Modal Ventura vs Utang Ventura
Berikut ini adalah cara membedakan antara aktivitas perusahaan modal ventura secara umum dengan pembiayaan berbasis utang (venture debt);
1. Perusahaan Modal Ventura (PMV) Umum
Fokus kegiatannya adalah penyertaan modal langsung (ekuitas), obligasi konversi, dan pengelolaan dana ventura. Dalam hal ini, pengembalian didasarkan pada keuntungan perusahaan rintisan dan tidak melibatkan bunga pinjaman tetap seperti kredit perbankan, melainkan pembagian keuntungan atau kenaikan nilai saham.
2. Perusahaan Utang Ventura (Venture Debt Corporations)
Fokus pada pembelian instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan rintisan atau pembiayaan berbasis bagi hasil. Aktivitas inilah yang tunduk pada batasan manfaat ekonomi harian yang diatur OJK.


0 Komentar