Berdasarkan ketentuan yang telah ada, mengenai kekosongan jabatan perangkat desa telah diatur secara rinci, mulai dari penanganan sementara hingga mekanisme pengisian jabatan tersebut secara definitif. Berikut adalah uraian penjelasannya:
1. Pelaksanaan Tugas
Selama Jabatan Kosong (Pelaksana Tugas)
Jika terjadi kekosongan
jabatan perangkat desa, tugas-tugas dari jabatan tersebut tidak boleh terhenti.
- Mekanisme Rangkap Jabatan: Tugas jabatan
yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) yang dirangkap
oleh perangkat desa lain yang masih tersedia.
- Penetapan Plt: Pelaksana tugas
ditetapkan oleh Kuwu atau Kepala Desa melalui surat perintah tugas.
- Pelaporan: Tembusan surat
perintah tugas tersebut harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
- Kekosongan Akibat Pemberhentian Sementara: Jika kekosongan terjadi karena perangkat desa diberhentikan sementara (misalnya karena status tersangka atau terdakwa), tugasnya juga dijalankan oleh pelaksana tugas dengan mekanisme yang sama.
2. Jangka Waktu
Pengisian Jabatan
Proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong harus dilakukan dengan segera. Berdasarkan aturan, pengisian jabatan tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti atau jabatan tersebut kosong.
3. Metode Pengisian
Jabatan yang Kosong
Pengisian jabatan yang kosong dapat dilakukan melalui dua cara utama yaitu:
Alih Tugas (Mutasi): Melakukan mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa tersebut.
- Mutasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
- Khusus untuk jabatan Sekretaris Desa, pengisiannya diprioritaskan melalui alih tugas dari perangkat desa yang dianggap mampu dan memahami bidang pemerintahan, pembangunan, keuangan, dan kemasyarakatan.
- Jika alih tugas dilakukan untuk posisi Kepala Urusan Keuangan atau Kaur Perencanaan, perangkat desa pengganti wajib memiliki ertifikat kompetensi BNSP di bidang tersebut.
Penjaringan dan Penyaringan (Seleksi): Jika metode alih tugas tidak memungkinkan atau tidak ada calon yang memenuhi kriteria, maka dilakukan proses seleksi calon perangkat desa baru.
4. Prosedur dan
Konsultasi
Setiap proses pengisian kekosongan jabatan, baik melalui mutasi maupun seleksi baru, wajib dikonsultasikan oleh Kuwu atau Kepala Desa kepada Camat. Alih tugas merupakan kewenangan Kuwu, namun tetap harus dikonsultasikan kepada camat dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.
5. Hak Perangkat Desa
yang Diberhentikan Sementara
Dalam kondisi
kekosongan jabatan yang disebabkan oleh pemberhentian sementara, perangkat desa
yang diberhentikan tersebut masih berhak menerima Penghasilan Tetap (Siltap)
sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus). Jika di kemudian hari ia
diputus bebas oleh pengadilan, maka Kuwu wajib merehabilitasi dan
mengaktifkannya kembali ke jabatan semula.
-----------
Penulis: AMH | sahabatkpk.com
Referensi: PERBUP Cirebon No. 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa, dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 TAHUN 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
.png)
0 Komentar