2 Januari 2026 Mulai Berlaku! KUHP dan KUHAP baru, Begini kata Habiburokhman Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sambut gembira berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru
SAHABATKPK.COM, - Sambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan rasa haru dan sukacita, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan mengatakan momen ini merupakan hasil dari perjuangan panjang mengganti hukum pidana lama yang diwariskan penjajah Belanda dan KUHAP yang lahir pada era Orde Baru (Orba). 

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, "Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda, dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi." Menurut Habiburokhman, KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru hukum Indonesia. 

Hukum tidak lagi digunakan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan menjadi instrumen bagi rakyat untuk mencari keadilan. "Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP ini dilakukan sejak awal Reformasi, namun selalu ada halangan dan rintangan. 

Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan," ujarnya.

Hari ini, Jumat (2/1/2026), menjadi momen bersejarah karena KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku.

Sejarah Pengesahan:

KUHP terbaru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu rapat paripurna. 

UU ini kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.

KUHAP baru diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Meski KUHP dan KUHAP terbaru ini menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai kalangan, hari ini masyarakat Indonesia resmi memasuki era hukum reformis, yang menegaskan perlindungan HAM, keadilan, dan hak-hak sipil.

Habiburokhman menekankan, ini saatnya rakyat Indonesia menikmati sistem hukum yang lebih modern, adil, dan berpihak pada keadilan sosial.

0 Komentar