Tindak Pidana Pemerasan dalam Perspektif KUHP Lama, KUHP Baru, dan Undang-Undang Tipikor


SAHABATKPK.COM,- Tindak pidana pemerasan merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan unsur pemaksaan terhadap seseorang untuk menyerahkan sesuatu, baik berupa barang, uang, atau hak, dengan cara yang melawan hukum.

Dalam praktiknya, pemerasan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh penyelenggara negara, dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti fisik, verbal, administratif, bahkan digital.

Seiring berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan eksistensi UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lex specialis dalam tindak pidana korupsi, perlu dilakukan analisis komparatif terhadap ketentuan hukum yang mengatur pemerasan.

DASAR HUKUM

1. Pasal 368 KUHP Lama. Mengatur pemerasan secara umum dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

2. Pasal 482 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Merupakan pembaruan dari Pasal 368 KUHP Lama, dengan sistematika yang lebih modern dengan tetap mempertahankan unsur pokok pemerasan.

3. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Mengatur pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan sanksi pidana yang lebih berat karena menyangkut penyalahgunaan jabatan.

  • Huruf (e): Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan, penyerahan barang, atau pembayaran seolah-olah merupakan utang, padahal diketahui bukan utang, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Huruf (f): Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi (uang/barang/jasa) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, yang termasuk dalam kategori pemerasan.

  • Huruf (g): Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugasnya meminta, menerima, atau memotong pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayarkan atau diberikan kepada penerima manfaat, karena hal tersebut berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya dan bertentangan dengan kewajibannya.


ANALISIS YURIDIS

1. Pemerasan Umum (KUHP Lama dan KUHP Baru)

  • Berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan status jabatan.
  • Unsur utama: pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, tujuan memperoleh keuntungan, dan akibat berupa penyerahan sesuatu oleh korban.
  • Sanksi maksimal 9 tahun (KUHP Lama) dan sistematika baru dalam KUHP 2023.

2. Pemerasan oleh Pejabat Publik (UU Tipikor)

  • Berlaku khusus untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Tidak mensyaratkan kekerasan fisik, cukup dengan pemaksaan administratif atau jabatan.
  • Unsur “cara atau alasan yang tidak sah” menjadi pembeda utama.
  • Sanksi jauh lebih berat: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar

3. Perbandingan dan Implikasi

 

 

ASPEK

 

KUHP LAMA

 

KUHP BARU

 

Undang-Undang TIPIKOR

 

Subjek

 

Umum

 

Umum

 

Khusus (PNS/Penyelenggara Negara

 

Bentuk Pemerasan

 

Kekerasan/Ancaman

 

Sama

 

Melalui jabatan atau alasan tidak sah

 

Tujuan

 

Keuntungan Pribadi

 

Sama

 

Keuntungan Pribadi dengan penyalahgunaan jabatan/kewenangan

 

Sanksi

 

Maks. 9 tahun

 

Sistem KUHP Baru

 

Min. 4 tahun, Maks. 20 tahun


KESIMPULAN

Bahwa tindak pidana pemerasan dapat dikenakan berdasarkan KUHP Lama, KUHP Baru, atau UU Tipikor, tergantung pada:

  • Status pelaku (sipil atau pejabat publik)
  • Bentuk pemaksaan (fisik, verbal, jabatan)
  • Tujuan dan akibat hukum dari perbuatan tersebut

Dalam hal pelaku adalah penyelenggara negara dan pemaksaan dilakukan melalui jabatan atau kewenangan administratif, maka Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 lebih tepat digunakan karena mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dan memiliki sanksi yang lebih berat.

Dalam pendampingan korban pemerasan oleh pejabat publik, arahkan laporan ke aparat penegak hukum dengan dasar UU Tipikor.

Dalam pembelaan terhadap pelaku sipil, kaji unsur kekerasan dan niat melawan hukum secara ketat untuk menentukan apakah Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 KUHP Baru relevan.

Advokat dan Paralegal perlu cermat dalam membedakan antara pemerasan biasa dan pemerasan yang masuk ranah korupsi, agar tidak terjadi kekeliruan dalam strategi hukum.

CONTOH KASUS

Kasus Fenomenal WAMENAKER Noel atas Dugaan Korupsi K3 KEMENAKER, KPK Jerat Noel dengan pasal pemerasan.

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam operasi tangkap tangan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK menerapkan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf e UU 20/2001, yang jarang digunakan.

Ketentuan Pasal Pemerasan dan Jerat Hukumnya

Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU 20/2001, pemerasan dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk:

  • memberikan sesuatu;
  • melakukan pembayaran ilegal;
  • memperlambat pelayanan atau mempersulit pelayanan, dengan maksud agar pemohon pelayanan memberikan uang atau barang
  • menerima pembayaran disertai komitmen fee ilegal; atau
  • mengerjakan sesuatu untuk kepentingannya diluar kepatutan.

Pemerasan itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan penyalahgunaan jabatan.

Jerat hukumnya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara min. 4 tahun dan maks. 20 tahun, serta denda min. Rp200 juta dan maks. Rp1 miliar.

Mengapa Bukan Pasal Penyuapan?

Alasan KPK menggunakan Pasal 12 huruf e UU 20/2001 adalah karena meski permohonan sertifikasi K3 telah diajukan secara lengkap oleh pemohon, pelaku tetap mempersulit proses dengan melakukan pemerasan.

Akibatnya, pemohon terpaksa memberikan uang lebih agar permohonannya diproses, sementara pelaku sengaja menahan penyelesaian dokumen.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap penggunaan pasal pemerasan dapat memicu masyarakat untuk segera melaporkan tindakan sejenis lainnya, tanpa takut dijerat pidana penyuapan.

0 Komentar