Search

Terbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dianggap Melawan Putusan MK oleh Pakar Hukum dan Aktivis


Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini diketok pada 13 November 2025 melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, kurang dari sebulan kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang justru membuka peluang penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Aturan tersebut memungkinkan polisi aktif bertugas di sejumlah instansi, antara lain: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, BP2MI, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.

Kritik berdatangan dari kalangan Pakar Hukum dan Aktivis, diantaranya adalah:

  • Mahfud MD menilai Perpol ini bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang ASN. Menurutnya, UU Polri tidak pernah mengatur daftar kementerian yang bisa diisi polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebutkan jabatan sipil tertentu.

  • Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri, menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ia menegaskan bahwa peraturan Polri tidak boleh menandingi undang-undang maupun putusan MK.

  • Kompolnas melalui Choirul Anam mempertanyakan fungsi penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga. Ia menekankan perlunya kejelasan fungsi agar tidak menimbulkan tafsir keliru.

  • LBH Medan menilai kebijakan ini melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan kepercayaan publik. Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri sebagai bentuk komitmen reformasi Polri.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada UU Polri Pasal 28 ayat (3), UU ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengaburkan batas peran kepolisian, sementara Polri berargumen bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum. 

Kontroversi ini memperlihatkan tarik-menarik antara kepatuhan terhadap konstitusi dan kebutuhan praktis penugasan aparat di luar institusi Polri.

0 Komentar