- Mahfud MD menilai Perpol ini bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang ASN. Menurutnya, UU Polri tidak pernah mengatur daftar kementerian yang bisa diisi polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebutkan jabatan sipil tertentu.
- Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri, menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ia menegaskan bahwa peraturan Polri tidak boleh menandingi undang-undang maupun putusan MK.
- Kompolnas melalui Choirul Anam mempertanyakan fungsi penempatan polisi aktif di kementerian/lembaga. Ia menekankan perlunya kejelasan fungsi agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
- LBH Medan menilai kebijakan ini melanggar prinsip negara hukum dan mengabaikan kepercayaan publik. Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri sebagai bentuk komitmen reformasi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada UU Polri Pasal 28 ayat (3), UU ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengaburkan batas peran kepolisian, sementara Polri berargumen bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum.
Kontroversi ini memperlihatkan tarik-menarik antara kepatuhan terhadap konstitusi dan kebutuhan praktis penugasan aparat di luar institusi Polri.


0 Komentar