Standar Permodalan dan Syarat Modal Awal Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP


SAHABATKPK.COM, - Permodalan dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) merupakan aspek krusial, khususnya karena kegiatan usaha ini ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. 

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM menetapkan standar yang rinci mengenai Modal Sendiri, Modal Usaha Awal, hingga Modal Tetap yang wajib dipenuhi Koperasi agar dapat beroperasi secara legal dan sehat.

Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai standar permodalan dan syarat modal awal KSP berdasarkan sumber:

1. Struktur Umum Permodalan Koperasi

Secara umum, modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Selain modal awal tersebut, modal Koperasi juga dapat berasal dari:

  • A. Hibah.
  • B. Modal Penyertaan (disetor oleh pemodal seperti anggota, Koperasi lain, atau Pemerintah).
  • C. Modal Pinjaman (dari anggota, Koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, serta Pemerintah/Pemerintah Daerah).

KSP/KSPPS diwajibkan untuk menyediakan Modal Sendiri dan dapat menambahnya dengan Modal Pinjaman dan/atau Modal Penyertaan.

Definisi Modal Penting

  • Modal Sendiri adalah jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah pajak, hibah, dan Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib.
  • Modal Usaha Awal adalah dana yang harus disediakan Koperasi yang bersifat tetap dan harus berasal dari Modal Sendiri atau sumber dana yang memiliki karakteristik seperti Modal Sendiri. Modal ini terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah, yang diperlukan untuk pengajuan Izin Usaha KSP/KSPPS Primer atau Sekunder.
  • Modal Tetap adalah modal yang ditempatkan oleh Koperasi pada awal pendirian USP/USPPS Koperasi, ditambah Modal Tetap tambahan dari Koperasi, serta Dana Cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha USP/USPPS Koperasi.

2. Syarat Modal Usaha Awal untuk Perizinan KSP/KSPPS

Untuk mendapatkan Izin Usaha, KSP/KSPPS wajib melengkapi persyaratan berupa bukti setoran Modal Usaha Awal. Modal Usaha Awal ini wajib ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama Koperasi pada bank umum (untuk KSP) atau bank syariah (untuk KSPPS).

Jumlah Modal Usaha Awal ini berbeda tergantung jenis Koperasi (Primer atau Sekunder) dan wilayah keanggotaannya

Jenis Koperasi
Wilayah Keanggotaan
Minimal Modal Usaha Awal
KSP/KSPPS Primer
Dalam daerah kabupaten/kota
Rp 500.000.000
KSP/KSPPS Primer
Lintas kabupaten/kota (Provinsi)
Rp 1.000.000.000
KSP/KSPPS Primer
Lintas daerah provinsi (Nasional)
Rp 2.000.000.000
KSP/KSPPS Sekunder
Dalam daerah kabupaten/kota
Rp 750.000.000
KSP/KSPPS Sekunder
Lintas kabupaten/kota (Provinsi)
Rp 1.500.000.000
KSP/KSPPS Sekunder
Lintas daerah provinsi (Nasional)
Rp 3.000.000.000

Batasan Kontribusi Modal Awal

Terdapat batasan kontribusi untuk Modal Usaha Awal yang dihimpun, yaitu:

  • Bagi KSP/KSPPS Primer, modal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% dari Modal Usaha Awal.
  • Bagi KSP/KSPPS Sekunder, modal yang dihimpun dari satu KSP/KSPPS (anggota sekunder) paling banyak 50% dari Modal Usaha Awal.
  • Secara umum, jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan Simpanan Wajib, dan/atau Modal Penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS Primer paling tinggi 20% dari Modal Sendiri.

3. Kewajiban Modal Tetap untuk Unit Simpan Pinjam (USP/USPPS)

Koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib menyediakan sebagian modal Koperasi untuk Modal Tetap kegiatan simpan pinjam. Modal Tetap ini harus dipisahkan dari Aset Koperasi dan diatur sebagai berikut:

  • Modal Tetap USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp 500.000.000.
  • Modal Tetap USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp 1.000.000.000.

Jumlah Modal Sendiri KSP/KSPPS dan Modal Tetap USP/USPPS Koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.

4. Batasan Modal Pinjaman dan Modal Penyertaan

Dalam upaya memperkuat permodalan, KSP/KSPPS dapat menggunakan Modal Pinjaman dan Modal Penyertaan, namun terdapat batasan tertentu:

  • 1. Modal Pinjaman: Modal Pinjaman yang berasal dari bank, lembaga keuangan, obligasi, dan/atau surat utang lain yang diterbitkan oleh KSP/KSPPS dibatasi paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah Aset KSP/KSPPS.
  • 2. Modal Penyertaan: Modal Penyertaan yang dihimpun dari Pemodal (anggota, Koperasi lain, pemerintah) paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Aset KSP/KSPPS. Modal Penyertaan memiliki karakteristik menanggung risiko kerugian usaha dan memperoleh pembagian keuntungan usaha.

5. Persyaratan Modal Kerja untuk Jaringan Pelayanan

Jika KSP/KSPPS membuka Jaringan Pelayanan (seperti Kantor Cabang), mereka diwajibkan memiliki Modal Kerja minimum, yang merupakan dana yang harus tersedia untuk kelancaran usaha:

  • Kantor Cabang: Modal Kerja paling sedikit Rp 2.500.000.000.
  • Kantor Cabang Pembantu: Modal Kerja paling sedikit Rp 2.000.000.000.
  • Kantor Kas: Modal Kerja minimal sebesar Rp 1.500.000.000.

6. Ambang Batas Modal untuk Audit Wajib

KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik.

Analogi Permodalan KSP

Modal dalam KSP dapat diibaratkan sebagai fondasi berlapis pada sebuah bangunan tinggi. Modal Usaha Awal adalah tapak dasar yang harus kuat dan dijamin jumlahnya sesuai standar (Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar, tergantung skala) agar izin pembangunan (izin usaha) dapat dikeluarkan. 

Modal Sendiri adalah fondasi utama yang mencakup Simpanan Pokok dan Dana Cadangan yang harus selalu dipelihara dan tidak boleh berkurang. 

Sementara itu, Modal Pinjaman dan Modal Penyertaan adalah pinjaman struktural tambahan (maksimal 40% dan 25% dari aset) yang dapat memperkuat struktur bangunan, tetapi jumlahnya harus dibatasi agar stabilitas inti (Modal Sendiri) tidak terganggu oleh risiko eksternal. 

Apabila Koperasi ingin membuka cabang (Jaringan Pelayanan), harus disediakan juga Modal Kerja (Modal Kerja minimum Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar) sebagai dana operasional yang harus tersedia di setiap titik layanan.

0 Komentar