
SAHABATKPK.COM, - Usaha simpan pinjam oleh Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki risiko tinggi, sehingga pemerintah perlu mengatur ketentuannya secara rinci.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan pengurusan izin usaha simpan pinjam yang wajib dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Peraturan Menteri ini juga menjadi pedoman atau acuan dalam pelaksanaannya, karena pada peraturan menteri ini mengatur mulai dari awal proses pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Izin Kantor Jaringan Pelayanan Koperasi, di mana Koperasi harus memenuhi komitmen untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: modal Koperasi, syarat untuk jadi pengurus, pengelola maupun pengawas, bukti kepemilikan kantor maupun sewa kantor dll.
Di samping itu juga diatur mengenai standar operasional manajemen, tingkat suku bunga pinjaman maupun simpanan, batas pemberian pinjaman/pembiayaan, prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), kewenangan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta sanksi-sanksi yang diterima Koperasi jika melakukan hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi mengatur mengenai tingkat suku bunga pinjaman dan simpanan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dilarang menerapkan suku bunga pinjaman melebihi 24% per tahun.
Sementara itu, imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya untuk produk simpanan KSP dan USP Koperasi ditetapkan paling tinggi 9% per tahun.
Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Selain modal awal, modal Koperasi dapat berasal dari Hibah, Modal Penyertaan, dan modal pinjaman dari Anggota, Koperasi lainnya, bank, atau Pemerintah.
Dalam hal KSP/KSPPS Primer, modal awal untuk lingkup Kab/Kota adalah Rp 500.000.000, untuk Lintas Kab/Kota (Provinsi) adalah Rp 1.000.000.000, dan untuk Lintas Provinsi (Nasional) adalah Rp 2.000.000.000, Khusus untuk jaringan pelayanan seperti Kantor Cabang, modalnya mencapai Rp 2.500.000.000.
Perangkat lembaga Koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Rapat Anggota adalah perangkat lembaga Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi.
Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta bertugas mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar.
Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota. Jenis Koperasi meliputi Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Penting untuk diketahui bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil.
Dalam pengelolaan keuangan, Surplus Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi harus disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan.
Sisa SHU dapat digunakan untuk Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan dan sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki.
Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Untuk mengurangi risiko pemberian Pinjaman dan Pembiayaan, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus menerapkan Simpanan Wajib Pinjaman yang disisihkan dari nilai Pinjaman anggota.
Mereka juga harus menetapkan jaminan atas Pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia.
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi juga dapat mengalihkan penjaminan Pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak. Pengawasan KSP/KSPPS meliputi aspek izin usaha, tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan.
Koperasi wajib diaudit oleh Akuntan Publik apabila diminta oleh Menteri atau Rapat Anggota menghendakinya. Khusus KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp 5.000.000.000, dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik.
Peraturan Menteri Koperasi mengatur mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk Koperasi.
PMPJ mencakup enam bagian, termasuk Penerapan Prinsip, pembentukan Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan, Identifikasi Anggota, Pemantauan Rekening dan Transaksi, Pembaruan dan Pencatatan Data, dan Pelaporan PMPJ.
Koperasi yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan selama 2 tahun berturut-turut atau Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan investasi pada sektor riil.
Sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis pertama dan kedua, penurunan penilaian kesehatan, pembekuan sementara Izin Usaha Simpan Pinjam, hingga pencabutan Izin Usaha Simpan Pinjam atau pembubaran oleh Menteri.

0 Komentar