SAHABATKPK.COM, - Peraturan Menteri Koperasi mengatur mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk Koperasi. PMPJ mencakup enam bagian, yaitu Penerapan Prinsip, pembentukan Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan, Identifikasi Anggota, Pemantauan Rekening dan Transaksi, Pembaruan dan Pencatatan Data, dan Pelaporan PMPJ.
Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Layanan Simpan Pinjam (PMPJ) dalam Koperasi serta upaya pencegahan Transaksi Mencurigakan, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Layanan Simpan Pinjam (PMPJ) adalah prinsip yang wajib diterapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP/USPPS Koperasi).
Tujuannya adalah untuk mengetahui identitas anggota dan Koperasi lain, memantau kegiatan transaksi mereka, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.
I. Kewajiban dan Tanggung Jawab Penerapan PMPJ
Penerapan PMPJ adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi sebagai bagian dari komitmen untuk melengkapi persyaratan izin usaha simpan pinjam. Kegagalan dalam menerapkan PMPJ dapat dikenakan sanksi administratif.
Tanggung Jawab Pengurus:
Pengurus KSP/KSPPS dan Pengurus Koperasi yang memiliki USP/USPPS memiliki tanggung jawab utama dalam penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.
Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Pengawasan Pelaksanaan: Bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.
- Pemberian Pelatihan: Bertanggung jawab atas pemberian pengetahuan dan/atau pelatihan bagi Pengelola mengenai penerapan PMPJ.
- Penanganan Risiko Tinggi: Bertanggung jawab untuk menangani anggota dan Koperasi lain yang diestimasikan mempunyai Risiko tinggi dan/atau transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transactions).
Koperasi juga wajib menyusun peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin usaha.
II. Enam Pilar Penerapan PMPJ
Penerapan PMPJ mencakup enam elemen kunci, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023:
1. Penerapan Prinsip (Kebijakan dan Prosedur)
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menetapkan kebijakan dan prosedur dalam tiga hal utama:
- Mengidentifikasi anggota dan Koperasi lain.
- Pemantauan terhadap rekening dan transaksi anggota dan Koperasi lain.
- Manajemen Risiko yang berkaitan dengan penerapan PMPJ.
2. Pembentukan Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib membentuk unit satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya juga dapat membentuk satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan.
3. Identifikasi Anggota (Due Diligence)
Sebelum Koperasi melakukan transaksi dengan anggota dan Koperasi lain, mereka wajib meminta data dan informasi mengenai identitas anggota dan Koperasi lain serta profil anggota dan Koperasi lain. Koperasi wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas tersebut.
Dokumen Pendukung Identitas:
Untuk Anggota (Perseorangan) | Untuk Koperasi Lain (Badan Hukum) |
Identitas (nama, tempat/tanggal lahir, alamat tinggal tetap, kewarganegaraan) | Akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar |
Keterangan mengenai pekerjaan | Nomor Induk Koperasi (NIK) dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Spesimen tanda tangan | Nama, spesimen tanda tangan, dan kuasa pihak yang ditunjuk |
Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana | Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana |
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) | |
Dokumen identitas Pengurus yang berwenang mewakili Koperasi lain |
Bagi Koperasi yang telah menggunakan media elektronik dalam pelayanan jasa, mereka wajib melakukan pertemuan dengan anggota dan Koperasi lain sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening Simpanan.
4. Pemantauan Rekening dan Transaksi
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan Koperasi lain. Koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan Koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan identifikasi.
5. Pembaruan dan Pencatatan Data
Koperasi wajib melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan pada dokumen identitas. Koperasi juga wajib mencatat dan menyimpan data dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak anggota atau Koperasi lain menutup rekening Simpanan.
Koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang mampu mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan mengenai karakteristik transaksi.
Profil Anggota yang Wajib Dikelola: Koperasi wajib mengelola profil anggota dan Koperasi lain, yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
- Pekerjaan atau bidang usaha.
- Jumlah penghasilan.
- Rekening lain yang dimiliki.
- Aktivitas transaksi normal.
- ujuan pembukaan rekening Simpanan.
6. Pelaporan PMPJ (Pencegahan Transaksi Mencurigakan)
Koperasi Simpan Pinjam memiliki kewajiban pelaporan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang:
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan: KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.
- Laporan Transaksi Keuangan Tunai Besar: Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada lembaga yang sama.

0 Komentar