Peran dan Tanggung Jawab Pengurus, Pengawas, dan Rapat Anggota dalam Lembaga Koperasi


SAHABATKPK.COM, - Perangkat lembaga Koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Hubungan antara ketiga perangkat ini adalah hierarkis, dalam hal ini Rapat Anggota adalah perangkat lembaga Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. 

Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi kepada Rapat Anggota untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta bertugas mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar. 

Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota. 

1. Rapat Anggota (Pemegang Kekuasaan Tertinggi) 

Rapat Anggota adalah perangkat lembaga Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala hal menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi. 

Peran dan Wewenang Utama Rapat Anggota:

  • Menetapkan Kebijakan dan Anggaran: Rapat Anggota berwenang untuk menetapkan kebijakan umum Koperasi dan mengubah Anggaran Dasar.
  • Memilih dan Memberhentikan Perangkat Lembaga: Rapat Anggota memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus. Khusus untuk KSPPS/USPPS Koperasi, Dewan Pengawas Syariah juga diangkat, ditetapkan, dan diberhentikan dalam Rapat Anggota.
  • Mengawasi Kinerja: Rapat Anggota meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tuntutan hukum pada tahun buku yang bersangkutan.
Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus yang berisi laporan keuangan wajib diaudit oleh Akuntan Publik apabila diminta oleh Menteri atau Rapat Anggota menghendakinya.
  • Keputusan Keuangan Strategis: Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. Rapat Anggota juga menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU) dan menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus.
  • Keputusan Korporasi Besar: Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi.
  • Izin Utang dan Aset: Pengurus wajib memperoleh persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan mengalihkan aset, menjadikan jaminan utang atas aset/kekayaan Koperasi, atau menerbitkan obligasi.

2. Pengurus


Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengurus lembaga dan usaha Koperasi. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Peran dan Tanggung Jawab Utama Pengurus:

  • Pengelolaan Usaha: Bertugas mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Perencanaan dan Pelaporan: Menyusun rancangan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, dan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
  • Administrasi: Wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, serta memelihara Buku Daftar Anggota, Pengawas, Pengurus, dan risalah Rapat Anggota.
  • Manajemen SDM dan Pelayanan: Bertugas mendorong dan memajukan usaha Anggota, menyelenggarakan pembinaan karyawan, dan dalam KSP/USP Koperasi, menetapkan suku bunga Pinjaman dan nama produk Simpanan.
  • Tanggung Jawab Pribadi: Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya.
  • Larangan Rangkap Jabatan (untuk KSP/KSPPS): Pengurus KSP/KSPPS dilarang merangkap jabatan sebagai Pengawas atau Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi yang sama, dan dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada KSP/KSPPS lainnya.

3. Pengawas


Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.

Peran dan Wewenang Utama Pengawas:

  • Pengawasan dan Nasihat: Bertugas memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus.
  • Pelaporan: Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
  • Akses Informasi: Berwenang untuk meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.
  • Mengusulkan Pengurus: Mempunyai tugas mengusulkan calon Pengurus.
  • Intervensi Sementara: Pengawas dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara ini kemudian harus diputuskan dalam Rapat Anggota dalam waktu paling lambat 30 hari.
  • Pengawasan Risiko Keuangan: Apabila ditemukan permasalahan keuangan yang berpotensi menjadi kasus hukum, Pengawas KSP/KSPPS dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan audit khusus.
  • Larangan Rangkap Jabatan (untuk KSP/KSPPS): Pengawas KSP/KSPPS dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi yang sama, dan dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada KSP/KSPPS lainnya.

Ketiga perangkat ini memastikan bahwa Koperasi beroperasi sesuai dengan tujuan dan prinsipnya, dengan Rapat Anggota sebagai otoritas tertinggi yang menetapkan arah strategis, Pengurus sebagai pelaksana harian, dan Pengawas sebagai penjamin bahwa pelaksanaan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

0 Komentar