SAHABATKPK.COM, - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta diwajibkan memenuhi kewajiban jaminan dan manajemen risiko untuk menjaga kesehatan usahanya.
Untuk mengurangi risiko pemberian Pinjaman dan Pembiayaan, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus menerapkan Simpanan Wajib Pinjaman yang disisihkan dari nilai Pinjaman anggota.
Mereka juga harus menetapkan jaminan atas Pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia.
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi juga dapat mengalihkan penjaminan Pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai penerapan Prinsip Kehati-hatian dan Kewajiban Jaminan dalam Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan unit-unitnya:
I. Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam oleh Koperasi ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian (prinsip kehati-hatian) menjadi kewajiban fundamental.
A. Kewajiban Umum Penerapan Prinsip Kehati-hatian
- KSP, USP Koperasi, KSPPS, dan USPPS Koperasi wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
- Pemerintah juga memiliki peran untuk mendorong penerapan prinsip kehati-hatian usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
- Prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam berbagai aspek, termasuk Batas Maksimum Pemberian Pinjaman/Pembiayaan (BMPP).
B. Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Dana (Pinjaman/Pembiayaan)
Dalam menyalurkan Pinjaman (untuk KSP/USP) atau Pinjaman dan Pembiayaan (untuk KSPPS/USPPS), Koperasi wajib memenuhi prinsip pemberian Pinjaman yang sehat, termasuk mempertimbangkan hal-hal berikut:
- 1. Kebutuhan Anggota: Memperhatikan kebutuhan anggota.
- 2. Penilaian Kelayakan: Melakukan penilaian kelayakan pemohon Pinjaman/Pembiayaan.
- 3. Tingkat Risiko: Memperhatikan tingkat Risiko dari Pinjaman/Pembiayaan tersebut.
- 4. Kemampuan Pelunasan: Memastikan kemampuan pemohon Pinjaman/Pembiayaan untuk melunasi. Secara umum, Koperasi Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.
- 5. Memperhatikan Likuiditas dan Kualitas Aset: Pelaksanaan pemberian Pinjaman wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas Aset yang sehat.
- 6. Larangan Pelanggaran BMPP: KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dilarang membuat perikatan yang dapat mengakibatkan atau memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Pinjaman/Pembiayaan (BMPP).
C. Batas Maksimum Pemberian Pinjaman/Pembiayaan (BMPP)
BMPP adalah persentase maksimum penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang diizinkan terhadap Modal Sendiri KSP/KSPPS atau Modal Tetap USP/USPPS Koperasi.
- Pihak Terkait: Pemberian Pinjaman kepada pihak terkait (termasuk Pengurus, Pengawas, dan Koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan/kepengurusan) ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal Sendiri KSP/KSPPS. Pemberian Pinjaman ini wajib memperoleh persetujuan dari Pengurus dan Pengawas KSP/KSPPS.
- Pihak Tidak Terkait: Pemberian Pinjaman kepada pihak tidak terkait (anggota KSP/KSPPS dan Koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan/kepengurusan) ditetapkan paling tinggi 15% dari Modal Sendiri KSP/KSPPS.
II. Kewajiban Jaminan dan Pengurangan Risiko Pemberian Pinjaman
Untuk mengurangi Risiko pemberian Pinjaman dan Pembiayaan, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus menerapkan beberapa mekanisme jaminan dan mitigasi risiko:
A. Jaminan Konvensional dan Syariah (Agunan)
Koperasi wajib menetapkan jaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang dapat berupa Barang, Hak tagih dan/atau Fidusia.
Selain itu, KSPPS dan USPPS Koperasi juga dapat memberikan pembiayaan berdasarkan Akad yang membutuhkan agunan, seperti:
- Pinjaman berdasarkan Akad Qardh.
- Pembiayaan berdasarkan Akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah, termasuk Akad Rahn (Pinjaman dengan memberikan barang terjamin dan dikenakan biaya pemeliharaan/perawatan).
B. Simpanan Wajib Pinjaman/Pembiayaan
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus menerapkan Simpanan Wajib Pinjaman/Pembiayaan.
- Simpanan Wajib Pinjaman ini disisihkan dari nilai Pinjaman anggota (untuk KSP/USP).
- Simpanan Wajib Pembiayaan disisihkan dari nilai pembiayaan anggota (untuk KSPPS/USPPS).
C. Mekanisme Mitigasi Risiko Lain
Untuk meminimalisasi risiko kerugian, Koperasi Simpan Pinjam dapat:
- 1. Sistem Tanggung Renteng: Menerapkan sistem tanggung renteng di antara anggota.
- 2. Pengalihan Penjaminan: Mengalihkan penjaminan Pinjaman/Pembiayaan kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi (atau perusahaan asuransi syariah untuk KSPPS/USPPS).
- 3. Sistem Informasi Pinjaman: KSP Sekunder (dan KSPPS Sekunder) serta kerja sama antar-Koperasi simpan pinjam harus mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pinjaman/Pembiayaan anggota untuk mengetahui transparansi calon Peminjam/yang dibiayai.
Prinsip kehati-hatian dan kewajiban jaminan ini sangat penting untuk memastikan Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan memperhatikan tingkat kesehatan dan memitigasi Risiko.
Penerapan prinsip kehati-hatian ini bekerja seperti sistem pengereman ganda pada kendaraan yang membawa muatan berharga (dana anggota). Pengereman pertama adalah BMPP, yang mencegah Koperasi mengambil risiko berlebihan dengan membatasi besarnya pinjaman yang diberikan kepada satu pihak.
Pengereman kedua adalah Kewajiban Jaminan (Agunan, Simpanan Wajib Pinjaman, dan Asuransi), yang berfungsi memastikan bahwa jika terjadi kegagalan (rem pertama blong), Koperasi tetap memiliki perlindungan untuk memulihkan dana tersebut.

0 Komentar