PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMBERDAYAAN PEMERINTAHAN DESA

Audiensi di Kantor Kecamatan Plumbon antara Forkomades dengan Kuwu Desa Gombang

KABUPATEN CIREBON, - Lembaga desa merupakan wadah dalam mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. 

Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Lembaga Pemerintahan Desa mencakup:

1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

3. Lembaga kemasyarakatan;

4. Lembaga Adat;

5. Kerjasama Antar Desa; dan

6. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);

Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, hingga pemberdayaan masyarakat Desa. 

Masing-masing lembaga desa memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa, seperti:

  1. Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut
  2. Tugas dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga-lembaga desa tersebut.

Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang optimal menjadi sangat penting terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa khususnya dalam perencanaan pembangunan desa (musdes dan musrenbangdes) serta dalam mengawal usulan perencanaan pembangunan desa sesuai usulan masyarakat, peraturan perundang-undangan dan pro swadaya pro partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah desa dan musrenbang desa.

Peran LPMD adalah:

  1. Penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi, swadaya dan gotong royong berkaitan dengan usulan kegiatan pembangunan desa pro swadaya dan pro partisipasi.
  3. Melakukan kajian keadaan desa (musyawarah RT/RW/Dusun), yang meliputi penyelarasan data, penggalian gagasan dan penyusunan laporan berdasarkan lima bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Inventarisasi jenis swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat (apakah berupa uang, barang, tenaga atau lainnya) sebagai bahan masukan bagi Kepala seksi/kepala urusan (pelaksana kegiatan anggaran).

Tingginya tingkat kompleksitas peran dan keterlibatan yang diemban LPMD pada proses pembangunan desa, berimplikasi pada kesiapan sumberdaya yang mumpuni, sejalan dengan adanya Permendagri 20 Tahun 2108 tentang Pegelolaan Keuangan Desa.

0 Komentar