SAHABATKPK.COM, - Dalam pengelolaan keuangan Koperasi, Surplus Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi harus disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan.
Sisa SHU dapat digunakan untuk Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan dan sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki.
Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
Berikut ini adalah penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan Koperasi dan tata cara pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), berfokus pada kerangka hukum yang mengatur kegiatan Koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
I. Mekanisme Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan Koperasi melibatkan integrasi tugas dari perangkat lembaga Koperasi yaitu, Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas serta Standar Operasional Manajemen (SOM) yang wajib diterapkan.
A. Tanggung Jawab dan Peran Perangkat Lembaga
Pengelolaan Koperasi dipegang penuh oleh Pengurus untuk kepentingan dan tujuan Koperasi. Namun, laporan pertanggungjawaban pengelolaan tersebut diberikan kepada Rapat Anggota.
1. Pengurus:
- Tugas Utama: Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya. Tugas mereka meliputi mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, mendorong dan memajukan usaha Anggota, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Pengangkatan Pengelola: Pengurus dapat mengangkat Pengelola (anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga) untuk mengelola usaha simpan pinjam, tetapi wewenang dan kuasa pengelolaan diberikan oleh Pengurus, dan Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus. Pengangkatan Pengelola ini tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
- Kerahasiaan: Pengurus dan Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Simpanan Anggota, kecuali untuk kepentingan pengawasan, peradilan, perpajakan, dan/atau ahli waris yang sah.
2. Pengawas:
- Tugas Utama: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus. Pengawas bertugas memberikan nasihat dan melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
- Kewenangan Khusus: Berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak terkait. Dalam kasus permasalahan keuangan yang berpotensi menjadi kasus hukum, Pengawas dapat meminta bantuan Akuntan Publik untuk audit khusus.
3. Rapat Anggota:
- Kekuasaan Tertinggi: Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
- Keputusan Strategis: Wewenangnya mencakup menetapkan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus. Persetujuan Rapat Anggota atas laporan pertanggungjawaban tahunan berarti membebaskan Pengurus dari tuntutan hukum pada tahun buku yang bersangkutan.
- Otoritas Keuangan: Pengurus wajib memperoleh persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan mengalihkan aset, menjadikan jaminan utang atas aset/kekayaan Koperasi, atau menerbitkan obligasi/surat utang lainnya.
B. Standar Operasional Manajemen (SOM)
KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM) sebagai panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola dalam memberikan pelayanan prima bagi anggota.
Ruang lingkup SOM meliputi empat bagian, di antaranya:
- 1. SOM Kelembagaan: Mengatur Lembaga, manajemen, pengelolaan aset, pembagian dan penggunaan SHU, serta prosedur penggabungan atau pembubaran Koperasi.
- 2. SOM Usaha: Meliputi penghimpunan dan penyaluran dana, produk Pinjaman, persyaratan penerima Pinjaman, batasan Pinjaman, dan penanganan Pinjaman bermasalah.
- 3. SOM Keuangan: Meliputi keseimbangan arus dana, pembagian SHU, pelaporan keuangan, dan pengukuran kinerja.
- 4. SOM Pengelolaan Aset, Utang, dan Modal: Mengatur bahwa aset Koperasi wajib atas nama badan hukum Koperasi, serta utang KSP/KSPPS wajib dicatat dan mendapat persetujuan rapat anggota.
II. Mekanisme Pengelolaan dan Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. Pembagian SHU merupakan salah satu wewenang Rapat Anggota.
A. Penggunaan SHU dan Dana Cadangan
Dalam pengelolaan SHU, terdapat prioritas penyisihan dan penggunaan yang diatur sebagai berikut:
- 1. Penyisihan Wajib untuk Dana Cadangan: Surplus Hasil Usaha wajib disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan.
- 2. Tujuan Dana Cadangan: Dana Cadangan ini diperoleh dari penyisihan SHU setelah pajak. Dana ini dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
- 3. Batas Minimum Dana Cadangan: Koperasi harus menyisihkan SHU untuk Dana Cadangan sehingga jumlahnya paling sedikit 20% dari nilai Sertifikat Modal Koperasi. Dana Cadangan yang belum mencapai jumlah minimum tersebut hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
B. Pembagian Sisa SHU
Setelah disisihkan untuk Dana Cadangan, sisa SHU dapat digunakan seluruhnya atau sebagian untuk beberapa komponen yang ditetapkan dalam Rapat Anggota:
- 1. Kepada Anggota Berdasarkan Transaksi Usaha: Dibagikan sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi. Transaksi ini mencerminkan partisipasi aktif Anggota sebagai pengguna jasa.
- 2. Kepada Anggota Berdasarkan Modal: Dibagikan sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota. Pembagian ini didasarkan pada jumlah keseluruhan Sertifikat Modal yang dimiliki Anggota (termasuk Sertifikat Modal Koperasi awal, tambahan, dan lainnya).
- 3. Bonus: Digunakan untuk pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
- 4. Kewajiban Lain: Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi (dana yang dihimpun oleh dewan Koperasi Indonesia untuk memajukan lembaga), serta penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
C. Larangan dalam Pembagian SHU
Koperasi dilarang keras untuk membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
SHU yang berasal dari non-Anggota tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
Pengelolaan Koperasi diatur sedemikian rupa agar tetap berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi, di mana Rapat Anggota mengendalikan kebijakan dan pembagian keuntungan (SHU), memastikan bahwa kekayaan yang dihasilkan digunakan kembali terutama untuk kepentingan Anggota (sesuai partisipasi usaha dan modal) dan untuk memperkuat modal Koperasi melalui Dana Cadangan.

0 Komentar