Kepala Desa Mau Pecat Perangkat Desa? Tunggu Dulu! 4 Tahapan Ini Wajib Anda Tahu

SAHABATKPK.COM, - Banyak yang mengira bahwa seorang Kepala Desa (di beberapa daerah, seperti Cirebon, dikenal dengan sebutan Kuwu) memiliki kekuasaan absolut untuk mengangkat dan memberhentikan perangkatnya sesuka hati. 

Anggapan ini terdengar logis, namun kenyataannya jauh dari itu. Proses pemberhentian seorang perangkat desa bukanlah keputusan sepihak, melainkan diatur oleh kerangka hukum yang ketat dan berlapis.

Pada artikel ini, Penulis akan menjelaskan beberapa aspek hukum terkait prosedur pemberhentian perangkat desa. Karena ihwal pemberhentian perangkat bukanlah didasarkan pada kekuasaan, melainkan pada sebuah mekanisme berbasis aturan, (a system of rules, not rulers), demi menjaga stabilitas dan profesionalisme pemerintahan di tingkat desa. 


Bukan Otoritas Mutlak! Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Lewati Dua Lapis Konsultasi.

Seorang Kepala Desa tidak bisa secara sepihak memberhentikan perangkatnya. Alih-alih menjadi keputusan tunggal, proses ini diikat oleh mekanisme konsultasi berlapis yang berfungsi sebagai sistem pengawasan internal dan eksternal.

Pertama, sebagai pengawasan horizontal di tingkat desa, untuk pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran larangan, berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi syarat, Kepala Desa wajib mendengar pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon No. 173 Tahun 2023 Pasal 33, yang memastikan adanya dialog dan pertimbangan dari lembaga perwakilan masyarakat desa sebelum proses berlanjut.

Kedua, sebagai pengawasan vertikal dalam hierarki pemerintahan, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 53 secara tegas mewajibkan Kepala Desa untuk berkonsultasi dengan Camat sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian. 

Ini bukan sekadar formalitas. Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati/Walikota, memberikan rekomendasi tertulis untuk memastikan keputusan Kepala Desa sejalan dengan hukum administrasi yang lebih tinggi. 

Ini adalah cerminan nyata dari prinsip negara hukum, yang menempatkan "aturan di atas kekuasaan", di mana wewenang tetap dibatasi aturan, dikenal dengan istilah Supremasi Hukum. Hukum sebagai panglima tertinggi, yang mengatur dan membatasi kekuasaan, bukan penguasa yang mengatur hukum.


Tak Langsung Dipecat, Tiga Tahap Sanksi yang Wajib Dilalui.

Bagaimana jika seorang perangkat desa terbukti melanggar larangan yang ditetapkan? Apakah ia bisa langsung dipecat? Jawabannya adalah tidak. 

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 52 mengatur proses penegakan disiplin yang sangat terstruktur melalui tiga tahap.

  • Pertama adalah Sanksi Administratif.
Langkah pertama adalah dengan memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Tahap ini memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri.

  • Kedua adalah Pemberhentian Sementara. 
Jika teguran diabaikan dan pelanggaran terus berlanjut, Kepala Desa dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, yaitu pemberhentian sementara (nonaktif). Ini adalah langkah eskalasi yang krusial sebelum sanksi final.

  • Ketiga adalah Pemberhentian Permanen. 
Pemberhentian permanen adalah langkah pamungkas yang hanya bisa diambil jika tindakan pemberhentian sementara tidak juga efektif untuk memperbaiki perilaku perangkat desa tersebut.

Proses berjenjang ini menunjukkan adanya elemen proses hukum yang adil (due process of law) dalam tata kelola desa, yang mengedepankan pembinaan sebelum penjatuhan sanksi terberat.


Status Nonaktif Sementara, Jaring Pengaman Saat Terjerat Pidana.

Selain menjadi bagian dari sanksi disipliner, status "pemberhentian sementara" juga berlaku bagi perangkat desa yang tersandung kasus pidana. PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017 Pasal 6 menjelaskan bahwa seorang perangkat desa dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana serius (korupsi, terorisme, makar), tertangkap tangan dan ditahan, atau menjadi terdakwa dalam kasus dengan ancaman hukuman penjara tertentu.

Menariknya, peraturan daerah seringkali memberikan standar yang lebih tegas. Sebagai contoh, jika PERMENDAGRI menyebutkan status terdakwa dengan ancaman "paling lama 5 tahun", Peraturan Bupati Cirebon No. 173 Tahun 2023 menetapkan pemberhentian permanen jika seseorang telah divonis bersalah atas kejahatan dengan ancaman "paling singkat 5 tahun" - sebuah standar yang lebih jelas untuk kejahatan serius.

Poin terpenting dari aturan ini adalah jaminan perlindungan hukum. Jika di kemudian hari pengadilan memutuskan bahwa perangkat desa tersebut tidak terbukti bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia wajib dikembalikan ke jabatan semula. 

Ini adalah perlindungan fundamental yang memastikan sebuah tuduhan tidak otomatis menghancurkan karier seseorang.


Daftar Larangan Super Ketat, Dari Politik Praktis hingga Absen 60 Hari.

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme, hukum menetapkan daftar larangan yang sangat ekstensif bagi perangkat desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 51, beberapa larangan yang paling menonjol antara lain:

  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau anggota legislatif.
  • Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
  • Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Daftar panjang ini menegaskan bahwa posisi perangkat desa menuntut standar etika dan kenetralan yang tinggi. Tujuannya jelas, yaitu memastikan pemerintahan desa tetap fokus pada pelayanan publik, bebas dari konflik kepentingan dan politisasi.


Sistem yang Berbasis Aturan, Bukan berbasis apa kehendak Penguasa!

Dari fakta-fakta di atas, terlihat jelas bahwa memberhentikan perangkat desa bukanlah tindakan arbitrer yang didasarkan pada kekuasaan semata. 

Proses ini adalah sebuah prosedur hukum yang terstruktur, lengkap dengan mekanisme konsultasi berlapis, sanksi berjenjang, dan perlindungan hak. 

Semua ini adalah cerminan dari sistem yang berlandaskan aturan (rules), bukan sekadar kehendak penguasa (rulers).

_________________________________________

Penulis: AMH | Editor: BOSSDEWA
Referensi:
  • Pasal 26 Ayat (2) Huruf (b), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  • Pasal 5, Pasal 6 PERMENDAGRI RI No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PERMENDAGRI RI No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 PERBUP Cirebon No. 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa.

0 Komentar