Larangan Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang! Cek Fakta 3i-Networks dari sisi Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan


SAHABATKPK.COM, - 3i-Networks adalah sistem pemasaran Asuransi Unit Link yaitu produk gabungan antara asuransi jiwa dan investasi, dari PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena 3i-Networks adalah Asuransi Unit Link maka sebagian preminya itu untuk proteksi jiwa dan sisanya diinvestasikan ke instrumen pasar modal (saham, obligasi, reksa dana) untuk pertumbuhan aset jangka panjang, menawarkan fleksibilitas (top-up, cuti premi) tapi dengan risiko nilai investasi fluktuatif tergantung kinerja pasar.

Memang belum ada informasi yang menunjukkan bahwa program ini secara resmi dinyatakan melanggar hukum atau dilarang oleh OJK.

Namun, beberapa isu dan penelitian telah menyoroti potensi masalah dalam melakukan promosinya. berikut adalah beberapa isu yang berkembang ihwal 3i-Networks.

Program ini menggunakan sistem pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) untuk produk asuransi. Legalitas operasional perusahaan sebagai perusahaan asuransi diawasi OJK, sementara aspek pemasaran berjenjangnya bertentangan dengan Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan: "Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang."

Penjelasan Resmi Pasal 9 UU Perdagangan: "Yang dimaksud dengan "skema piramida" adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut."

Sementara Pasal 1 Ayat (11) UU Perdagangan menyebutkan: "Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.”

kesimpulannya adalah, bahwa secara produk 3i-Networks legal, hanya saja secara sistem marketing menyalahi aturan dan bertentangan dengan undang-undang.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa yang join 3i-Networks itu rata-rata tergiur karena iming-iming penghasilan ratusan juta, bukan karena dorongan manfaat produknya.

Bahwa 3i-Networks Itu produk dasarnya adalah Asuransi Unit Link. Jadi, jika seseorang di ajak berbisnis 3i-Networks, itu artinya orang tersebut di ajak Jadi Agen Asuransi Unit Link, dan sebagai Agen Asuransi Unit Link maka harus tunduk pada aturan yg berlaku dari AAJI. 

Celakanya, hampir kebanyakan Mitra 3i-Networks menyalahi aturan AAJI dan bertentangan dengan Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 dalam melakukan promosi.

0 Komentar