Kewajiban Audit dan Pengawasan Kinerja Koperasi


SAHABATKPK.COM, - Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak. Pengawasan KSP/KSPPS meliputi aspek izin usaha, tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan. 

Koperasi wajib diaudit oleh Akuntan Publik apabila diminta oleh Menteri atau Rapat Anggota menghendakinya. Khusus KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp 5.000.000.000 dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik.

Pengawasan dan audit merupakan pilar penting dalam menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap Koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan usaha dengan risiko tinggi. 

Kewajiban ini diatur secara rinci, meliputi siapa yang mengawasi, apa yang diawasi, dan batasan audit wajib. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai kewajiban audit dan pengawasan kinerja Koperasi:

I. Tujuan dan Subjek Pengawasan Koperasi

Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepercayaan anggota dan para pihak terhadap Koperasi yang bersangkutan.

A. Pihak yang Melakukan Pengawasan

Pengawasan terhadap KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan wilayah keanggotaan Koperasi tersebut:

  1. Menteri (Kementerian Koperasi dan UKM) untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.
  2. Gubernur untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
  3. Bupati/Wali Kota untuk KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

B. Ruang Lingkup Pengawasan KSP/KSPPS

Pengawasan KSP/KSPPS (dan unitnya) merupakan pengawasan komprehensif yang meliputi lima aspek utama:

  1. Izin usaha dan/atau Izin Jaringan Pelayanan.
  2. Tata kelola (meliputi prinsip Koperasi, kelembagaan, dan manajemen, termasuk uji kelayakan untuk Pengurus dan Pengawas).
  3. Profil Risiko (meliputi penilaian risiko inheren dan penerapan manajemen Risiko).
  4. Kinerja keuangan (meliputi evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan).
  5. Permodalan (meliputi kecukupan modal dan kepatutan pengelolaan permodalan).


II. Jenis Pelaksanaan Pengawasan dan Pelaporan

Pelaksanaan Pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dapat dilakukan secara rutin atau secara berkala.

A. Pengawasan rutin dapat dilakukan secara langsung (on-site) atau tidak langsung (off-site).

  • Pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen serta laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi.
  • Dokumen yang wajib disampaikan secara berkala meliputi laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus dan Pengawas, Berita Acara Rapat Anggota, perubahan Anggaran Dasar, serta Rencana Kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.

B. Kewajiban Pelaporan Berkala, Frekuensi pelaporan keuangan KSP/KSPPS ditentukan berdasarkan klasifikasi skala usaha Koperasi:

  • KSP/KSPPS Klasifikasi I dan II wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan.
  • KSP/KSPPS Klasifikasi III dan IV wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
  • Laporan keuangan tahunan KSP/KSPPS Klasifikasi III dan IV wajib dipublikasikan melalui media elektronik atau non-elektronik.


III. Kewajiban Audit oleh Akuntan Publik

Terdapat dua kondisi utama yang mewajibkan Koperasi diaudit oleh Akuntan Publik:

1. Audit Wajib Berdasarkan Batas Modal:

  • KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5.000.000.000 dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik.
  • Akuntan publik yang ditunjuk harus berasal dari kantor akuntan publik yang terdaftar dan tidak dalam masa sanksi/pembekuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  • Hasil audit wajib dilaporkan pada rapat anggota.

2. Audit Atas Permintaan atau Kehendak Anggota:

  • Laporan keuangan Koperasi harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila diminta oleh Menteri atau Rapat Anggota menghendakinya.
  • Apabila ketentuan audit ini tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.
  • Dalam kasus permasalahan keuangan yang berpotensi menjadi kasus hukum, Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan audit khusus.


IV. Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut

Hasil pengawasan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (LHPKK).

A. Tingkat Kesehatan Koperasi

LHPKK berisi hasil pemeriksaan kesehatan dan pemberian skor tingkat kesehatan Koperasi, yang terdiri atas:

  1. Sehat
  2. Cukup Sehat
  3. Dalam Pengawasan
  4. Dalam Pengawasan Khusus

Koperasi yang tingkat kesehatannya sehat atau cukup sehat diberikan sertifikat kesehatan. Menteri atau Kepala Dinas provinsi/kabupaten/kota dapat memublikasikan tingkat kesehatan Koperasi melalui media elektronik.

B. Sanksi Administratif

Koperasi yang berada pada tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. 

Sanksi administratif yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran ketentuan (termasuk tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak melakukan audit jika diwajibkan) berupa:

  • Teguran tertulis pertama dan kedua.
  • Penurunan penilaian kesehatan.
  • Usulan pemberhentian sementara terhadap Pengurus dan/atau Pengelola.
  • Pembekuan sementara Izin Usaha Simpan Pinjam.
  • Pencabutan Izin Usaha Simpan Pinjam.
  • Penutupan USP/USPPS Koperasi atau pembubaran KSP/KSPPS.

Kewajiban audit dan pengawasan ini berfungsi sebagai sistem pemantauan vital, memastikan bahwa Koperasi sebagai badan usaha berisiko tinggi tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga mempertahankan stabilitas dan kepercayaan anggotanya, mirip dengan pemeriksaan kesehatan tahunan yang wajib dilakukan oleh perusahaan besar untuk memastikan kepatuhan dan kelangsungan operasional.

Apa tugas utama Dewan Pengawas Syariah?


Tugas utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi agar selalu sesuai dengan Prinsip Syariah.

Secara rinci, berdasarkan sumber, tugas utama Dewan Pengawas Syariah meliputi:

  1. Memberikan Nasihat dan Saran: Memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi yang bersangkutan.
  2. Mengawasi Kegiatan Koperasi: Melakukan pengawasan agar kegiatan Koperasi sesuai dengan Prinsip Syariah.
  3. Menilai dan Memastikan Kepatuhan Produk: Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi.
  4. Mengawasi Pengembangan Produk Baru: Melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk baru.
  5. Meminta Fatwa: Meminta fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah untuk produk baru yang belum ada fatwanya.
  6. Melakukan Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk Simpanan dan pembiayaan syariah.

Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab kepada rapat anggota. Selain itu, DPS juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penilaian dan evaluasi produk Simpanan dan pembiayaan syariah kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Untuk mendirikan KSPPS atau USPPS Koperasi, Koperasi tersebut wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. DPS dipilih melalui keputusan rapat anggota.

Siapa yang bertanggung jawab atas PMPJ?


Pihak yang bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Layanan Simpan Pinjam (PMPJ) adalah Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dan Pengurus Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP/USPPS).

Secara spesifik, tanggung jawab Pengurus meliputi:

  1. Tanggung Jawab Penerapan dan Pengawasan: Pengurus KSP/KSPPS dan Pengurus Koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ. 
  2. Pemberian Pengetahuan/Pelatihan: Pengurus bertanggung jawab atas pemberian pengetahuan dan/atau pelatihan bagi Pengelola mengenai penerapan PMPJ. 
  3. Penanganan Risiko Tinggi: Pengurus bertanggung jawab untuk menangani anggota dan Koperasi lain yang diestimasikan mempunyai Risiko tinggi dan/atau transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transactions).

Selain itu, Koperasi (KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi) secara institusional wajib menerapkan PMPJ dan wajib menyusun peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Usaha.

Larangan Rangkap Jabatan Bagi Pengurus KSP/KSPPS


Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilarang merangkap jabatan sebagai berikut:

  1. Pengawas atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Koperasi yang sama.
  2. Pengurus atau Pengawas pada KSP/KSPPS lainnya.

Namun, terdapat pengecualian untuk larangan rangkap jabatan pada KSP/KSPPS lainnya yaitu Pengurus KSP/KSPPS lain yang merupakan hasil Restrukturisasi dan/atau Koperasi sekunder, diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada KSP/KSPPS lainnya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) periode kepengurusan.

0 Komentar