Ketua DPRD: Lahan Sewa Pertanian Milik Pemkab Cirebon Harus Digarap Petani, Bukan Pihak Ketiga

Ketua DPRD Kab. Cirebon Sophi Zulfia: sewa menyewa lahan pertanian berpotensi disalahgunakan

KABUPATEN CIREBON, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menegaskan pentingnya pembenahan aturan terkait sewa menyewa lahan pertanian milik pemerintah daerah (pemda). 

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum berpihak sepenuhnya kepada petani dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“DPRD merekomendasikan adanya pembenahan aturan tentang sewa menyewa lahan pertanian milik pemerintah daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Sophi dalam rapat Komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Senin (3/10/2025).

Sophi menjelaskan, banyak keluhan masyarakat terkait praktik sewa lahan pertanian milik pemda yang dinilai tidak tepat sasaran. 

Karena itu, pihaknya mendorong agar aturan tersebut diperjelas, baik dari sisi kriteria penyewa, luas lahan yang dapat disewa, hingga mekanisme penyewaannya.

“Lahan sewa pertanian milik pemda seharusnya disewakan kepada petani penggarap, bukan kepada pihak ketiga atau perantara,” kata Sophi.

Menurut Sophi, pembenahan ini tidak hanya akan menegakkan asas keadilan bagi petani, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertanian. 

Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong program kedaulatan pangan nasional.

“Pembenahan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada petani sekaligus mengoptimalkan PAD sektor pertanian. Lahan pertanian produktif di Kabupaten Cirebon juga harus dipertahankan dan tidak dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur lain,” katanya.

Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno menilai, pembenahan aturan sewa lahan pertanian milik Pemda merupakan langkah mendesak untuk menciptakan keadilan akses bagi petani.

“Harus ada batasan yang jelas terkait luas lahan yang bisa disewa oleh setiap pihak. Ini penting agar tidak ada monopoli dan masyarakat, terutama petani kecil, bisa mendapatkan akses yang adil terhadap lahan pertanian milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Cakra menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pembenahan aturan ini agar implementasinya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Menanggapi dorongan dari DPRD Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan dan prosedur sewa menyewa lahan pertanian milik Pemda.

Deni mengungkapkan, salah satu permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya tunggakan sewa lahan dari para penyewa. Pada tahun 2024, tercatat puluhan juta tunggakan belum terbayarkan, dan pada tahun 2025 nilainya meningkat signifikan.

“Kami akan melakukan perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Ke depan, penyewa wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum mulai bertani di lahan milik pemerintah daerah,” jelas Deni.

Ia menambahkan, pembenahan prosedur tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin para penyewa sekaligus mempercepat capaian target PAD sektor pertanian.

Rapat antara Komisi II DPRD dan Dinas Pertanian tersebut akan ditindaklanjuti dalam pertemuan teknis berikutnya. Diharapkan, hasilnya mampu menjadi solusi konkret agar pengelolaan aset lahan pertanian milik pemerintah daerah menjadi lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani, sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Kabupaten Cirebon.

0 Komentar