DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda KTR dan Raperwan Kode Etik Tata Beracara Badan Kehormatan

Dok. Foto DPRD dan PEMKAB Cirebon

KABUPATEN CIREBON, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan), Kamis (6/11/2025). 

Raperda yang disetujui adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sedangkan dua Raperwan mencakup Kode Etik Anggota DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menjelaskan, seluruh rancangan tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

“Pansus DPRD telah melakukan rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi dengan instansi teknis serta pihak yang berkompeten untuk menyempurnakan substansi raperda dan raperwan. 

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati persetujuan bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Sophi.

Dua Raperwan yang disahkan, yakni Raperwan tentang Kode Etik dan Raperwan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, dinilai penting dalam memperkuat integritas kelembagaan DPRD.

Ketua Pansus I Aan Setiawan menuturkan, raperwan tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan secara komprehensif, mulai dari rapat internal hingga konsultasi dengan lembaga terkait.

“Raperwan ini bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap DPRD, meningkatkan profesionalisme serta tanggung jawab moral setiap anggota dewan. Kode etik menjadi pedoman nilai-nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” ungkap Aan.

Dengan adanya peraturan tata beracara bagi Badan Kehormatan, diharapkan mekanisme penegakan disiplin dan etika di lingkungan DPRD dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Sekretaris Pansus III Saleh menjelaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok, terutama di ruang publik, tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan area lainnya. Tujuannya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya rokok aktif maupun pasif,” kata Saleh.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mendorong perilaku hidup sehat, tetapi juga diharapkan dapat menurunkan angka konsumsi rokok dan mengurangi beban penyakit akibat rokok di Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Cirebon Imron menyampaikan apresiasinya atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

“Kawasan tanpa rokok adalah area atau ruangan yang secara tegas melarang aktivitas merokok, memproduksi, maupun menjual rokok di fasilitas umum, tempat kerja, sekolah, dan tempat lain yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang sehat serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok,” ujar Imron.

Ia menegaskan, keberadaan perda ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat dan melahirkan generasi muda yang terbebas dari kebiasaan merokok.

0 Komentar