Endang Abdul Malik alias Endang Juta Bos Tambang Pasir Galunggung Tasikmalaya dijerat dengan Pasal Berlapis, Begini Alasannya


SAHABATKPK.COM, - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau yang akrab disebut Endang Juta, telah menjalani sidang perdana. 

Pada persidangan yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap dirinya.

Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., perkara ini ditangani oleh PN Bandung karena mayoritas saksi serta beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang memberikan kewenangan relatif kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan lokasi.

Kasus Endang Juta telah resmi teregister dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Empat jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum, yakni Yadi Kurniawan, Ikwan Ratsudy, Agusman, dan Sarifuddin. Berkas perkara sendiri dilimpahkan ke PN Bandung sejak 28 Oktober 2025.

Endang Abdul Malik diketahui memiliki usaha pertambangan pasir dan batu di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Tasikmalaya. Usaha tersebut beroperasi sejak 2014 dengan nama CV. Putra Mandiri, namun izin pertambangan yang dimiliki telah berakhir. 

Izin tersebut sebelumnya diperoleh Endang Juta melalui:

  • Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Nomor 545/Kep.108/Distamben/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang perpanjangan IUP eksploitasi pasir seluas 3 hektare atas nama CV. Putra Mandiri.
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Nomor 545/Kep.110/Distamben/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang perpanjangan IUP eksploitasi pasir dengan luas yang sama.

Dalam praktiknya, terdakwa bersama saksi Wawan Kurniawan, SP melakukan penambangan di luar koordinat izin operasi produksi, tanpa persetujuan dari otoritas berwenang.

Atas tindakan tersebut, Endang Abdul Malik alias Endang Juta dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ke-1 KUHP.

0 Komentar