Ketika batas ini kabur, hukum pidana berisiko digunakan secara berlebihan dan berujung pada kriminalisasi kebijakan.
Dalam banyak praktik, setiap kerugian negara kerap langsung ditarik ke ranah hukum pidana tanpa terlebih dahulu diuji apakah peristiwa tersebut merupakan pelanggaran administratif.
Padahal, dalam kerangka negara hukum, kesalahan administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif dengan orientasi pemulihan, termasuk pengembalian kerugian negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah yang tegas bahwa hukum pidana bukan instrumen utama, melainkan ultimum remedium.
Artinya, hukum pidana baru digunakan apabila mekanisme administratif tidak dijalankan, diabaikan, atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang nyata.
Pendekatan ini bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi justru memperkuatnya melalui penegakan hukum yang lebih terukur, proporsional, dan adil.
Di sisi lain, hal ini juga penting untuk menjaga keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis tanpa dibayangi ketakutan kriminalisasi.
Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya melindungi negara dari kerugian, tetapi juga melindungi proses pengambilan kebijakan agar tetap berjalan secara efektif dan bertanggung jawab.
Inilah keseimbangan yang harus dijaga dalam sistem hukum kita.
Sumber: Prof. Topo Santoso















0 Komentar