Asas preferensi hukum adalah asas hukum untuk menentukan peraturan yang diutamakan ketika terjadi konflik atau tumpang tindih norma.

1. Lex superior derogat legi inferiori (the higher rule prevails over the lower)

2. Lex specialis derogat legi generali (the later rule prevails over the earlier)

3. Lex posterior derogat legi priori (the more specific rule prevails over the less specific)

Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

Contoh: Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 P/HUM/2019 yang menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 53 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011.

Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Dasar hukumnya ada dalam Pasal 125 ayat (2) KUHP. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.

Contoh: Kasus pencurian oleh anak diproses menggunakan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bukan KUHP yang juga mengatur tentang pencurian di Pasal 476.

Lex Posterior Derogat Legi Priori. Artinya, peraturan yang lebih baru dapat meniadakan peraturan yang lama. Asas ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi apabila norma hukum yang baru memiliki kedudukan yang lebih tinggi atau sederajat dari norma hukum yang lama.

Contoh: Tindak pidana yang dilakukan anak akan dijerat dan diproses menggunakan UU 11/2012 bukan lagi UU 3/1997.