Gaji polisi di Indonesia itu bisa dibilang masih standar. Paling rendah Golongan 1 (Tamtama) kisaran Rp1.775.000 - Rp3.197.700. Paling tinggi Golongan IV (Perwira menengah dan tinggi) kisaran Rp3.240.200 - Rp6.405.500.

Oleh sebab itu, ada beberapa polisi yang mencari tambahan pemasukan lain. Contohnya seperti berbisnis sendiri. Apakah ini dibolehkan? Lalu bisakah mendirikan PT/CV untuk bisnisnya?

Jawabannya, ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri. Dalam Pasal 2 Ayat (1), tertulis anggota polisi sejatinya diperkenankan untuk membuka usaha atau bisnis sampingan. Namun, ada batasan dan sejumlah larangannya.

Batasan dan Larangan Polisi Berbisnis

1. Dilarang bekerja sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain di luar tugas kedinasan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang dapat merugikan kepentingan negara (langsung maupun tidak langsung).

2. Dilarang bertindak sebagai perantara (broker) bagi pengusaha atau kelompok tertentu untuk mendapatkan proyek, pekerjaan, atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi.

3. Dilarang memiliki saham atau modal pada perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kewenangan atau kekuasaan jabatan yang bersangkutan.

4. Usaha yang dijalankan, tidak boleh:

· Mengganggu pelaksanaan tugas pokok sebagai anggota Polri

· Memanfaatkan jabatan atau kedudukan

· Menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan usaha

5. Wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri untuk menentukan apakah jenis usaha tersebut diperbolehkan atau tidak sesuai ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.

Apakah Polisi Bisa Mendirikan PT/CV?

Sebagai legalitas usaha, para pengusaha perlu mendirikan PT atau CV. Untuk polisi, tetap bisa mendirikannya juga. Namun, dengan syarat tambahan sudah mendapatkan izin tertulis dari atasan yang berwenang.